Apakah MK Tolak Gugatan Syarat Usia SIM seperti Tolak Masa Berlaku SIM Seumur Hidup?

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

Jakarta, 23 April 2024 –  Surat Izin Mengemudi atau SUM menjadi salah satu syarat yang dimiliki saat berkendara. Batas seseorang bisa memiliki SIM baru bisa terwujud pada saat usia kamu mencapai 17 tahun, termasuk untuk SIM Umum batas usia minimal menjadi 20 tahun.

Syarat Baru Bikin dan Perpanjang SIM per November 2024, Harus Punya Kartu Ini

Sebelumnya, pria asal Solo, Jawa Tengah bernama Taufik Idharudin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemberian surat izin mengemudi (SIM) untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.

Alasannya pun terbilang cukup aneh. Di mana, dirinya kagum akan aksi viral 2 bocah SD yang melakukan perjalanan dari Madura ke Jakarta dengan sepeda motor, walau pada akhirnya perjalanannya hanya sampai Semarang karena dihentikan Polisi.

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

Ujian praktik SIM motor berbasis E-Drives

Photo :
  • YouTube NTMC Polri

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura," katanya.

DPR Bakal Kaji Usulan soal UU Ketenagakerjaan Baru Bareng Pemerintah

Baca Juga: Pria Ini Gugat Syarat Usia Pembuatan SIM ke MK karena Kagum 2 Bocah SD Motoran Madura-Jakarta

Pihaknya pun sudah melakukan Permohonan pengujian material Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96. 

Yakni sepanjang usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D bertentangan dengan UUD 45 tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 km.

Alasan Usia Pemilik SIM di Atas 17 Tahun

Dikutip VIVA Otomotif dari situs Toyota Astra, mengemudi kendaraan bermotor merupakan aktivitas yang membutuhkan tanggung jawab yang tinggi. Pada usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.

Menurut psikolog Efnie Indrianie ada beberapa hal mengapa anak baru boleh mengemudi ketika mencapai usia 17 tahun. Salah satunya: otak kanan manusia baru bisa berfungsi baik pada umur tersebut.

"Inti utama fungsi otak kanan sebagai pusat kontrol diri. Di usia tersebut, kepekaan dan kepedulian anak akan sesuatu hal semakin besar," ujar Efnie dikutip dari VIVAlife.

Lebih lanjut Efnie menjelaskan, otak kanan juga berfungsi sebagai analisa dan prediksi. Pengendara mobil yang sudah berusia 17 tahun diharapkan mampu memprediksi jarak antara satu mobil dengan yang lainnya. 

Selain itu, di usia tersebut, seseorang juga mampu memprediksi apa yang akan terjadi ketika mengemudi kendaraan dalam kecepatan tinggi. "Emosional dapat dikontrol baik," katanya.

Menarik ditunggu hasil dari Mahkamah Konstitusi, apakah akan menolak gugatan syarat usia pembuatan SIM. Sama seperti sebelumnya menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan oleh Arifin Purwanto pada Kamis (14/9/2023). 

Praktek ujian pembuatan SIM di Polres Tegal, Jawa Tengah

Photo :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Arifin menguji Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), di mana meminta masa berlaku SIM seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yakni seumur hidup. 

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi, saat membacakan amar Putusan Nomor 42/PUU-XXI/2023

Mahkamah dalam pertimbangan hukum mengatakan KTP-el dan SIM adalah sama-sama dokumen yang memuat mengenai identitas, namun memiliki fungsi yang berbeda. KTP-el adalah dokumen kependudukan yang kepemilikannya diwajibkan kepada semua warga negara Indonesia. 

Sedangkan SIM merupakan dokumen surat izin dalam mengemudi kendaraan bermotor, dan tidak semua warga negara Indonesia diwajibkan untuk memilikinya, karena yang wajib memilikinya hanya orang-orang yang akan mengendarai kendaraan bermotor dan yang telah memenuhi persyaratan penerbitan SIM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya