Puluhan Ribu Pengendara Motor Kena Tilang Gara-gara Benda Ini

Razia Kendaraan Bermotor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, 19 Maret 2024 – Operasi Keselamatan 2024 yang digelar selama 14 hari sejak 1 Maret 2024, telah resmi berakhir. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat, total 60.047 pelanggar lalu lintas telah ditindak selama operasi berlangsung.

Respons Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Terkait Pria Tewas Usai Diamankan Anggotanya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan dua pelanggaran yang paling banyak ditemukan.

Pertama adalah tidak menggunakan helm sebanyak 22.281 pelanggar untuk kendaraan roda dua, dan kemudian tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 7.077 pelanggar untuk kendaraan roda empat.

Suzuki Baleno, Baru atau Seken Tetap Menarik!

“Pelanggar ditindak dengan dua model tilang, yaitu tilang non elektronik sebanyak 53.656 pelanggar dan tilang elektronik (ETLE) sebanyak 13.373 pelanggar,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri.

Trunoyudo mengimbau masyarakat, untuk selalu tertib dan menjaga keamanan dalam berlalu lintas. Korlantas akan terus melakukan penertiban pengendara roda dua dan roda empat, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Contraflow Diberlakukan di Ruas Tol Jagorawi Arah Jakarta, Simak Detilnya!

“Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri ataupun Kementerian dan lembaga terkait, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat,” tuturnya.

“Ke depannya, Polri berharap masyarakat bisa diberikan pemahaman arti pentingnya keselamatan berlalu lintas di jalan,” kata dia menambahkan.

Sebagai informasi, pada hari ini hingga pukul 10.31 WIB Korlantas Polri mencatat ada lebih dari dua ribu tilang yang diberikan ke para pengguna kendaraan bermotor.

Dari jumlah tersebut, baru sebanyak 380 perkara yang sudah diselesaikan dengan cara membayar denda tilang. Angka nominalnya tercatat mencapai lebih dari Rp75 juta, dan Polda Jawa Barat menjadi yang paling banyak mengeluarkan surat tilang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya