Aksi Nekat Pemotor Potong Jalur Iring-iringan Jokowi

Pemotor potong jalur iring-iringan Presiden Jokowi
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @memomedsos_official

Yogyakarta, 1 Februari 2024 – Sebuah insiden menegangkan terjadi di Yogyakarta pada hari Rabu kemarin, ketika seorang pengendara sepeda motor nekat menerobos iring-iringan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lagi, Jokowi Endorse Paslon Respati-Astrid dengan Blusukan di Proyek Rel Layang Warisan Gibran

Kejadian ini terekam kamera dan tidak lama kemudian menjadi viral di media sosial, memicu beragam komentar dari warganet.

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @memomedsos_official, dalam video yang beredar terlihat pengendara motor tersebut dengan santainya melaju di tengah iring-iringan Jokowi yang sedang melintas di salah satu lampu merah.

Jokowi Dukung RK, Hasto: Justru Dapat Reaksi Negatif dari Publik, Pramono Bisa Menang 1 Putaran

Tanpa ragu, ia memotong jalur ambulans yang merupakan bagian dari rombongan presiden, nyaris menyebabkan kecelakaan.

Aksi nekat pengendara motor ini sontak membuat geram Paspampres dan polisi yang berjaga. Salah satu anggota bahkan terlihat hampir melayangkan pukulan kepada pengendara tersebut, namun tidak mengenai sasaran.

Analisis Pakar Politik soal Pengaruh Dukungan Jokowi terhadap Ridwan Kamil

Kejadian ini tentu saja membahayakan keselamatan, baik bagi pengendara motor itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya. Selain itu, tindakannya juga dianggap tidak menghormati presiden dan mengganggu kelancaran perjalanan dinas.

”Sekalipun bukan iring"an pak jokowi, pemotor itu mmng langsung potong jalan buat ke jalur sblah. bahaya buat pengendara lainnnya,” kata salah satu warganet.

Hingga saat ini, belum diketahui identitas pengendara motor tersebut. Namun, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan menghimbau masyarakat untuk selalu tertib dan mengikuti peraturan lalu lintas saat berada di jalan raya.

Sebagai informasi, mengganggu iring-iringan pejabat negara atau tamu VIP bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya