Momen Bocah Usir Pengendara Motor Terobos Jalur Trotoar

Motor lewat jalan trotoar.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Jakarta – Jalur trotoar menjadi salah satu ruang aman bagi pejalan kaki, namun sayangnya banyak masyarakat yang menjadikan jalur trotoar sebagai jalan yang dilewati oleh sepeda motor

Ridwan Kamil Janji Perbanyak Trotoar Empat Kali Lipat di Jakarta jika Jadi Gubernur

Tentu saja, pengendara motor yang menggunakan jalur trotoar bisa membahayakan keselamatan bagi orang-orang yang berjalan kaki. 

Menghindari hal buruk terjadi, terdapat video viral di media sosial yang menunjukkan aksi heroik anak-anak kecil mengusir para pengendara motor yang menerobos jalur trotoar. 

Isi Garasi Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto, Sepedanya Mahal Banget

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @Sedangrame memperlihatkan para bocah kecil ini memarahi para pengendara motor tersebut. 

"Indonesia tidak akan maju kalau begini," ucap satu anak dalam video sambil menunjuk pengguna sepeda motor yang melewati jalur trotoar.  

Ngeri, Ini Motor yang Ditunggangi Marc Marquez Saat Tes Pramusim MotoGP 2025

Diketahui, kejadian ini berlokasi di kawasan Matraman, Jakarta Timur. 

Melihat tayangan video, tentu saja banyak warganet yang memuji aksi heroik para bocah kecil ini. 

"Good job kids!! Gw sebagai pejalan kaki sering bgt diklaksonin sm pemotor klo lagi macet pdhl gw jalan di trotoar.. Belum lagi kendaraan yg parkir di trotoar duh ganggu banget," tulis warganet. 

"Ketika bocil lebih bisa diandalkan daripada aparat berwenang. Keren dek!," ujar satu netizen. 

Berkaitan dengan hal ini, terdapat aturan larangan pengendara motor melewati jalur trotoar. Hal ini tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ), Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, dan Perda DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014.

"Trotoar merupakan fasilitas yang hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak boleh dilalui kendaraan bermotor," 

Sebagai informasi, berdasarkan pasal 275 ayat (1) UU LLAJ, semua pengendara yang tidak taat aturan dan tetap melintas di trotoar, ada sanksi tilang berupa denda Rp 250.000 dan kurungan selama 1 bulan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya