Polisi Gagal Tilang Pemotor Gara-gara Asyik Main Ponsel

Polisi asyik main hape saat pemotor lewat
Sumber :
  • Tangkapan layar TikTok @ajudankulitberas

Jakarta, 6 Desember 2023 – Seorang polisi gagal menilang pemotor yang melanggar aturan lalu lintas, hal itu terjadi karena petugas tersebut asyik bermain ponsel saat sedang bertugas.

Peristiwa tersebut terjadi pada waktu tengah hari, di mana polisi tersebut sedang berjaga di persimpangan jalan bersama dua rekannya.

Tiba-tiba, dua perempuan berboncengan sepeda motor melintas di depannya. Keduanya sama-sama tidak mengenakan helm, dan kuda besi tersebut juga dilengkapi dengan pelat nomor di bagian belakang.

Awalnya, petugas sempat menoleh ke arah pemotor namun tidak menyadari adanya pelanggaran. Ia kemudian kembali fokus pada telepon genggamnya.

Polisi gagal menilang pemotor yang langgar aturan.

Photo :
  • Tangkapan layar TikTok @ajudankulitberas

Namun beberapa detik kemudian, polisi itu kembali menoleh dan baru sadar bahwa kedua perempuan itu sudah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Petugas kemudian berusaha menyetop dengan cara memberi isyarat, akan tetapi pemotor itu sudah tancap gas meninggalkan lokasi. Polisi itu lalu terlihat pasrah dan kembali memainkan smartphone yang ada di tangannya.

Kejadian ini pun menjadi viral di media sosial. Banyak warganet yang menyayangkan sikap polisi tersebut yang dinilai tidak profesional.

Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Pelaku Kabur Menggunakan Mobil Dinas

”Main hp wae si bapa teh,” kata salah satu warganet, dikutip VIVA Otomotif dari laman TikTok @ajudankulitberas.

”Kirain karyawan doang klw lgi krja hp gk pernah lepas,” tulis warganet lainnya.

Polisi Terima Panggilan Tak Terduga, Ternyata dari Bocah Minta Bantuan Kerjain PR

Sebagai informasi, pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional dapat dikenai hukuman pidana, baik berupa kurungan dengan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu, sesuai dengan Pasal 291 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk penggunaan helm sendiri tidak boleh asal, dan harus tertera logo SNI sesuai dengan pasal 106. Jika pengendara sepeda motor memakai helm, tetapi pihak penumpang tidak memakai helm maka pengendara dinilai lalai dan membiarkan pihak penumpang melakukan pelanggaran.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

Jika kondisi tersebut terjadi kepada Anda sebagai pengendara, maka bisa dikenakan denda tilang hingga Rp250.000 sesuai dengan pasal 291 ayat 2.

Kompol (Anumerta) Ryanto Ulil Anshar.

Sebelum Ditembak Mati AKP Dadang, Kompol Ulil Curhat Tugasnya Berat dan Minta Izin Berhenti jadi Polisi

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Ryanto Ulil Anshar tewas ditembak mati oleh AKP Dadang Iskandar.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024