Polisi Gagal Tilang Pemotor Gara-gara Asyik Main Ponsel

Polisi asyik main hape saat pemotor lewat
Sumber :
  • Tangkapan layar TikTok @ajudankulitberas

Jakarta, 6 Desember 2023 – Seorang polisi gagal menilang pemotor yang melanggar aturan lalu lintas, hal itu terjadi karena petugas tersebut asyik bermain ponsel saat sedang bertugas.

Polisi Bakal Panggil Isa Zega Usai Dilaporkan karena Kasus Dugaan Penistaan Agama

Peristiwa tersebut terjadi pada waktu tengah hari, di mana polisi tersebut sedang berjaga di persimpangan jalan bersama dua rekannya.

Tiba-tiba, dua perempuan berboncengan sepeda motor melintas di depannya. Keduanya sama-sama tidak mengenakan helm, dan kuda besi tersebut juga dilengkapi dengan pelat nomor di bagian belakang.

Anak Ivan Sugianto Nyesal Ngadu Ke Ayahnya Karena Berujung Penjara, Deddy Corbuzier Sindir dengan Tertawa

Awalnya, petugas sempat menoleh ke arah pemotor namun tidak menyadari adanya pelanggaran. Ia kemudian kembali fokus pada telepon genggamnya.

Polisi gagal menilang pemotor yang langgar aturan.

Photo :
  • Tangkapan layar TikTok @ajudankulitberas

Namun beberapa detik kemudian, polisi itu kembali menoleh dan baru sadar bahwa kedua perempuan itu sudah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Petugas kemudian berusaha menyetop dengan cara memberi isyarat, akan tetapi pemotor itu sudah tancap gas meninggalkan lokasi. Polisi itu lalu terlihat pasrah dan kembali memainkan smartphone yang ada di tangannya.

Kejadian ini pun menjadi viral di media sosial. Banyak warganet yang menyayangkan sikap polisi tersebut yang dinilai tidak profesional.

”Main hp wae si bapa teh,” kata salah satu warganet, dikutip VIVA Otomotif dari laman TikTok @ajudankulitberas.

”Kirain karyawan doang klw lgi krja hp gk pernah lepas,” tulis warganet lainnya.

Sebagai informasi, pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional dapat dikenai hukuman pidana, baik berupa kurungan dengan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu, sesuai dengan Pasal 291 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk penggunaan helm sendiri tidak boleh asal, dan harus tertera logo SNI sesuai dengan pasal 106. Jika pengendara sepeda motor memakai helm, tetapi pihak penumpang tidak memakai helm maka pengendara dinilai lalai dan membiarkan pihak penumpang melakukan pelanggaran.

Jika kondisi tersebut terjadi kepada Anda sebagai pengendara, maka bisa dikenakan denda tilang hingga Rp250.000 sesuai dengan pasal 291 ayat 2.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya