Daftar Bengkel Uji Emisi Sepeda Motor di DKI Jakarta
- Dok: Wahana
Jakarta, 1 November 2023 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mulai hari ini kembali menggelar razia uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Kegiatan ini akan menerapkan mekanisme sanksi tilang bagi yang tidak lulus uji emisi, yang besarannya Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
Praktik uji emisi ini diadakan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, yang isinya menjelaskan bahwa uji emisi wajib dilakukan untuk semua kendaraan bermotor yang usianya lebih dari tiga tahun.
Berdasarkan penelusuran VIVA Otomotif di aplikasi e-Uji Emisi, ada 114 bengkel yang menyediakan layanan uji emisi untuk sepeda motor dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Biaya yang dikenakan bengkel resmi maupun bengkel umum untuk sepeda motor bervariasi, mulai dari Rp40 ribu hingga Rp50 ribu untuk satu kali pengujian dan tidak termasuk biaya servis atau perawatan.
Berikut beberapa bengkel sepeda motor yang menyediakan layanan uji emisi, daftar lengkapnya bisa dilihat melalui https://ujiemisi.jakarta.go.id/webview/daftar-bpue-r2.
1. AHASS 01332 RIAS, Cengkareng, Jakarta Barat
2. AHASS Kartika Berkat Abadi, Jalan KH Samanhudi, Jakarta Pusat
3. Elangindo Megatama, Kemanggisan, Jakarta Barat
4. Irian Jaya Motor, Pisangan Lama III, Jakarta Timur
5. Astra Motor Center Jakarta, Cawang, Jakarta Timur
6. Planet Ban Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat