Bocil Perempuan Tabrak Mobil Pakai Sepeda Listrik, Langsung Kabur

VIVA Otomotif: Bocil naik sepeda listrik tabrak mobil parkir
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @makassar_iinfo

Makassar, 4 Oktober 2023 - Sebuah video yang memperlihatkan bocah kecil atau bocil perempuan mengendarai sepeda listrik menabrak mobil yang sedang parkir di kawasan CPI, Makassar, viral di media sosial.

Cara Mengatur Google Maps Agar Disesuaikan Pelat Nomor Ganjil Genap

Dalam video tersebut, tampak dua bocah perempuan berboncengan mengendarai sepeda listrik dengan kecepatan sedang. Tiba-tiba, sepeda listrik yang mereka kendarai menabrak mobil yang sedang parkir di pinggir jalan.

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @makassar_iinfo, setelah menabrak mobil kedua bocah perempuan tersebut langsung kabur meninggalkan sepeda listrik yang mereka kendarai. Sementara, penyedia sewa sepeda hanya diam melihat kejadian itu.

Next-Gen Ford Everest Titanium: Si Mobil Gagah yang Aman untuk Keluarga

Kejadian ini menjadi sorotan publik, terutama karena pelakunya adalah bocah perempuan. Banyak warganet yang menyayangkan aksi kedua bocah tersebut, yang dinilai membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Polisi Razia Sepeda Listrik

Photo :
Viral Istri Pergoki Suami Jenguk Selingkuhan di Rumah Sakit, Pelakor Bongkar Pernah Staycation Bareng

Sebaiknya di beri sanksi tegas ke penyewa krn merugikan pemilik mobil,” kata salah satu warganet.

”Yg kesekian kalinya kejadian.. Alangkah baiknya mngkin pihak penyewa bgni Jang ksh sewa yg bocil bocil.. klo bgnimi pasti rusak juga sepedanya,” tulis warganet lain.

Peristiwa ini mengingatkan kembali bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya dilarang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Bermotor Listrik.

Dalam peraturan tersebut, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya karena dinilai berbahaya bagi pengguna, pengendara lain, dan pengguna jalan lain. Ada beberapa alasan mengapa sepeda listrik dilarang di jalan raya, antara lain:

1. Kecepatan sepeda listrik yang dapat mencapai 25 kilometer per jam. Kecepatan ini dapat membahayakan pengendara lain jika tidak berhati-hati.

Polisi tegur pelajar yang menggunakan sepeda listrik

Photo :
  • Korlantas Polri

2. Sepeda listrik tidak dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang memadai, seperti lampu sein, spion, dan helm. Hal ini dapat membahayakan pengendara sepeda listrik sendiri jika terjadi kecelakaan.

3. Sepeda listrik tidak dirancang untuk digunakan di jalan raya. Sepeda listrik biasanya hanya dirancang untuk digunakan di tempat-tempat yang aman, seperti taman atau jalur sepeda.

Sedan BMW Tabrak Pikap di Tol Serpong-Balaraja sampai Ringsek

Viral! Diduga Konvoi Kebut-kebutan, Sedan BMW Tabrak Pikap di Tol Serpong-Balaraja hingga Ringsek Nyaris Tak Berbentuk

Diduga sedang konvoi kebut-kebutan, sedan BMW seri 3 F30 menabrak bagian belakang mobil pikap di ruang jalan Tol Serpong-Balaraja pada Minggu Pagi, 1 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
2 Desember 2024