Warganet Minta Polisi Tindak Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang

VIVA Otomotif: Ilustrasi motor tanpa pelat nomor
Sumber :
  • Dok: Rupbasanblitar

Jakarta – Polda Metro Jaya saat ini sedang menggelar Operasi Zebra 2023, tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran para pengguna jalan akan pentingnya keselamatan.

Pakai Yamaha XMAX Baru Ojol Ini Jadi Sorotan, Netizen: Susah Dapat Tips

Salah satu pelanggaran yang dipantau oleh para petugas yakni terkait kelengkapan atribut kendaraan bermotor, termasuk pelat nomor.

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @tmcpoldametro, Selasa 19 September 2023, pada Senin kemarin petugas menindak pengguna sepeda motor yang tidak memasang pelat nomor di bagian depan.

Menperin Akui Ada Tekanan di Industri Otomotif RI, Minta Jangan Ada PHK

”Polri Satlantas Jakut melakukan penindakan kepada Pengendara Sepeda Motor yang tidak menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dalam rangka #OperasiZebraJaya2023 di Traffic Light Mangga Dua,” tulis pengelola akun.

Unggahan itu kemudian mendapat banyak sekali respons dari warganet. Sebagian besar dari mereka membahas soal fenomena motor yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor di bagian belakang.

Isi Garasi Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto, Sepedanya Mahal Banget

”Banyak banget roda 2 yg ga pake plat no, utamanya belakang. Ada plat depan, tp ga ada plat belakang nya,” kata salah satu warganet.

Ada juga warganet yang heran, mengapa banyak pemilik motor tidak memasang pelat nomor di bagian belakang.

”Maksudnya apa sih banyak ketemu motor yg. Plat nomer belakang tidak terpasang, kadang juga yg. Depan tidak terpasang. Seperti di banyak kota besar,” tanya dia.

”jgn ga pake plat depan atau belakang ya, ga nambah kenceng kok, kalau berdalih biar clean, sekalian gausah pake body motor atau bumper mobil, gamau kan ber urusan sama polisi? yaudah jangan menimbulkan kecurigaan polisi dengan melanggar,” komentar warganet lainnya.

Sebagai informasi, sanksi pelanggaran karena tidak memasang pelat nomor sudah diatur di dalam pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelaku bisa ditindak pidana dengan ancaman pidana kurungan selama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya