Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya Bandung Bakal Ditilang, Termasuk Anak-anak
- Korlantas Polri
Bandung – Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan peringatan serius, terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menekankan bahwa sepeda listrik yang digunakan oleh masyarakat di jalan raya, termasuk oleh anak-anak akan ditindak secara hukum.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya diizinkan beroperasi di jalur khusus atau area tertentu, dan pengendara harus berusia minimal 12 tahun dengan pengawasan orang dewasa.
Namun, sepeda listrik yang banyak beredar saat ini memiliki kecepatan di atas 20 kilometer per jam dan tanpa pedal, sehingga dianggap sebagai motor listrik.
Hal tersebut mengharuskan pengendara sepeda listrik memiliki Surat Izin Mengemudi alias SIM, serta mengenakan perlengkapan keselamatan seperti helm.
“Apabila ditemukan anak di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya dan membahayakan diri bahkan pengguna jalan yang lain, maka bisa dilakukan penindakan,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @tmcpolrestabesbandung Selasa 8 Agustus 2023.
Ketegasan dalam penegakan hukum terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan raya adalah langkah proaktif untuk melindungi keselamatan pengendara sepeda, pejalan kaki, dan pengguna jalan lainnya.
Budi menuturkan, bahwa pengawasan akan berfokus pada pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.
Jika sepeda listrik masih memiliki pedal dan kecepatannya sesuai ketentuan, maka pengendara dapat beroperasi dengan aman.
Namun, penggunaan sepeda listrik dengan kecepatan melebihi 50 kilometer per jam akan mengakibatkan tindakan tilang.
“Silahkan anggota melakukan pemeriksaan terkait fungsi dan kecepatan maksimal nya, apabila masih ada pedal maka termasuk golongan sepeda listrik, juga apabila melebihi 50 kilometer per jam, silahkan ditilang,” tuturnya.