Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya Bandung Bakal Ditilang, Termasuk Anak-anak

Polisi tegur pelajar yang menggunakan sepeda listrik
Sumber :
  • Korlantas Polri

Bandung – Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan peringatan serius, terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Jadi Perusahaan Otomotif yang Berkomitmen, Inovasi dan Kualitas Jadi Faktor Terpenting

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menekankan bahwa sepeda listrik yang digunakan oleh masyarakat di jalan raya, termasuk oleh anak-anak akan ditindak secara hukum.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya diizinkan beroperasi di jalur khusus atau area tertentu, dan pengendara harus berusia minimal 12 tahun dengan pengawasan orang dewasa.

Forwot Gelar Diskotik 2024: Perkuat Sinergi dan Inovasi Industri Otomotif

Namun, sepeda listrik yang banyak beredar saat ini memiliki kecepatan di atas 20 kilometer per jam dan tanpa pedal, sehingga dianggap sebagai motor listrik.

Hal tersebut mengharuskan pengendara sepeda listrik memiliki Surat Izin Mengemudi alias SIM, serta mengenakan perlengkapan keselamatan seperti helm.

Tiga Hal Sepele yang Bisa Pemotor Kena Tilang

“Apabila ditemukan anak di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya dan membahayakan diri bahkan pengguna jalan yang lain, maka bisa dilakukan penindakan,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @tmcpolrestabesbandung Selasa 8 Agustus 2023.

Ketegasan dalam penegakan hukum terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan raya adalah langkah proaktif untuk melindungi keselamatan pengendara sepeda, pejalan kaki, dan pengguna jalan lainnya.

Budi menuturkan, bahwa pengawasan akan berfokus pada pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.

Jika sepeda listrik masih memiliki pedal dan kecepatannya sesuai ketentuan, maka pengendara dapat beroperasi dengan aman.

Namun, penggunaan sepeda listrik dengan kecepatan melebihi 50 kilometer per jam akan mengakibatkan tindakan tilang.

“Silahkan anggota melakukan pemeriksaan terkait fungsi dan kecepatan maksimal nya, apabila masih ada pedal maka termasuk golongan sepeda listrik, juga apabila melebihi 50 kilometer per jam, silahkan ditilang,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya