Ujian Praktik SIM C Berubah, Segini Biaya Bikin Barunya

Ujicoba Jalur Baru Untuk SIM C Motor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas melakukan perubahan penting, terhadap tata letak ujian praktik untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM, khususnya untuk kendaraan roda dua alias motor.

Polisi Belajar Maksimalkan Kecanggihan Kendaraan Listrik

Perubahan ini dilakukan pada ujian teori dan praktik SIM C, yang diadakan di setiap Satuan Pelayanan Administrasi SIM atau Satpas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus  mengungkapkan bahwa salah satu perubahan paling mencolok dan akan diterapkan dalam waktu dekat, adalah penggunaan teknologi dalam ujian teori. Polri kini menggunakan teknologi animasi dalam ujian ini.

Menperin Akui Ada Tekanan di Industri Otomotif RI, Minta Jangan Ada PHK

Buku panduan dengan materi ujian teori akan tersedia di setiap Satpas, serta di tempat-tempat umum seperti perpustakaan dan terminal bus. Namun, peraturan mengharuskan buku panduan ini tidak boleh dibawa pulang oleh peserta ujian.

“Ada 526 soal empat bagian tetapi yang diujikan 65 soal,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman NTMC Polri, Sabtu 5 Agustus 2023.

Fakta Baru Penyebab Utama Kecelakaan Tol Cipularang, Korlantas Polri Sebut Sopir Truk Belum Mahir

Perubahan lainnya adalah dalam ujian praktik. Saat ini, ujian praktik untuk SIM roda dua akan diujikan melalui lima tahapan sirkuit. Empat tahapan sirkuit sudah berlaku dan telah difasilitasi di setiap Satpas.

Ujicoba Jalur Baru Untuk SIM C Motor

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara itu, satu tahapan sirkuit lainnya akan disesuaikan dengan kebutuhan di wilayah masing-masing. Langkah ini diambil agar ujian praktik lebih akurat dan relevan dengan kondisi lalu lintas yang berbeda di setiap wilayah.

Yusri menjelaskan, bahwa tarif pembuatan SIM masih sama seperti sebeumnya. Biaya SIM A baru Rp120 ribu dan SIM C baru Rp100 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

“Semua pembayaran melalui bank. Saat ini di kantor Satpas tidak ada dokter dan Psikolog karena diluar mekanisme kami. Perpanjangan sudah diberi kemudahan cukup mendownload aplikasi SINAR nanti SIM nya kami kirim, sedangkan untuk STNK melalui SIGNAL seluruh Indonesia sudah berjalan,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya