Maling Motor Zaman Sekarang Cuma Butuh Waktu 5 Detik

Ilustrasi pencurian sepeda motor
Sumber :
  • ANTARA/Abd Aziz

Jakarta– Pencurian kendaraan bermotor semakin mengkhawatirkan, dengan maling yang semakin lihai dan cepat dalam melakukan aksinya.

Seorang Bayi di Ketapang Tewas Mengenaskan, Diduga Dibunuh Abang Kandung

Belakangan ini, rekaman CCTV banyak beredar di media sosial yang menunjukkan betapa cepatnya para maling membawa kabur sepeda motor dalam waktu yang singkat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa hasil interogasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap beberapa pelaku curanmor menunjukkan bahwa motor yang dicuri adalah yang memiliki sistem pengamanan lemah.

Polisi Amankan 8 Perempuan Saat Gerebek Indekos di Pesanggrahan Jaksel

“Dengan hanya menggunakan kunci letter T, dalam waktu tidak sampai satu menit, bahkan mungkin hanya sekitar 30 detik sampai 20 detik, pelaku sudah dengan leluasa bisa melakukan aksinya,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Rabu 2 Agustus 2023.

VIVA Otomotif: Motor hasil tindak pencurian.

Photo :
  • Dok: Polres Jakbar
Lansia 72 Tahun Ditemukan Membusuk di Kontrakan

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menuturkan, kuda besi yang diamankan dari tangan para pelaku curanmor rata-rata adalah kendaraan yang bertransmisi matik.

“Berdasarkan keterangan dari para pelaku, jenis sepeda motor yang selalu dijadikan sasaran pelaku curanmor yaitu Honda Vario, Honda Beat, Honda Scoopy, Yamaha Mio, Yamaha Nmax,” tuturnya.

Putra mengungkapkan, bahwa saat ini waktu yang dibutuhkan para penjahat untuk mencuri sepeda motor semakin cepat, bahkan bisa di bawah 5 detik.

“Fitur keamanan motor dengan tutup lobang kunci menjadi tidak berguna, karena sangat mudah dibuka dengan bantuan alat biasa berupa magnet yang dijual bebas,” ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam sebulan terakhir Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor yang menghebohkan masyarakat.

Dari laporan yang diterima, sebanyak 28 tempat kejadian perkara (TKP) telah berhasil diidentifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Tak hanya itu, mereka juga menangkap 37 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus-kasus pencurian tersebut. Para tersangka dihadapkan pada berbagai tindak pidana terkait pencurian dengan pemberatan, penadahan barang curian, pemalsuan surat-surat kendaraan, dan pertolongan kejahatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya