Polri Siapkan Alat Penguji Knalpot Brong Motor

Tilang kepada motor dengan knalpot brong atau bising
Sumber :
  • Korlantas Polri

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia menyiapkan langkah konkret dalam penegakan hukum terkait kebisingan kendaraan bermotor. Terutama penggunaan knalpot brong, pada sepeda motor.

Fakta Baru Penyebab Utama Kecelakaan Tol Cipularang, Korlantas Polri Sebut Sopir Truk Belum Mahir

Salah satu upaya tersebut adalah dengan memperkenalkan alat ukur kebisingan motor yang akan digunakan oleh petugas di lapangan.

Dalam suatu acara di Gedung Djayusman, Dirgakkum Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menyaksikan secara langsung demo alat pengukur kebisingan kendaraan bermotor roda dua.

Isi Garasi Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto, Sepedanya Mahal Banget

“Alat pengukur kebisingan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas. Nantinya, alat ini akan digunakan oleh penegak hukum untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan oleh knalpot kendaraan, baik roda dua maupun roda empat," ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman NTMC Polri, Kamis 29 Juni 2023.

Dengan adanya alat ini, petugas dapat mengetahui apakah tingkat kebisingan kendaraan tersebut telah melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Menteri Kesehatan.

Ngeri, Ini Motor yang Ditunggangi Marc Marquez Saat Tes Pramusim MotoGP 2025

Aan menegaskan, bahwa pihak kepolisian sering kali melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang knalpotnya melebihi ambang kebisingan yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

VIVA Otomotif: Alat pengukur kebisingan knalpot motor

Photo :
  • NTMC Polri

Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan mereka.

“Dengan adanya alat ini, kami berharap penegak hukum dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih efektif dan akurat. Kami telah sering menerima laporan masyarakat terkait kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan mereka,” tuturnya.

Diharapkan, dengan adanya alat ini, kendaraan bermotor dapat mematuhi ambang batas kebisingan yang ditetapkan, sehingga dapat menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya