5 Konten Kreator Diamankan Polisi saat Naik Motor
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA Otomotif – Satlantas Polres Salatiga menilang lima konten kreator, yang mengendarai sepeda motor menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Mereka memasang peranti tersebut, sebagai bahan untuk pembuatan video.
“Penindakan berupa tilang dilakukan karena sepeda motor yang dikendarai kelima pemuda tersebut menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong,” jelas Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Suci Nugraheni dikutip dari laman NTMC Polri, Senin 12 Juni 2023.
Menurut Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, peristiwa diketahui oleh warga yang hendak melaksanakan ibadah pada Minggu pagi kemarin.
Pembuatan konten mulai dari perempatan penjara Jalan Diponegoro, Salatiga menuju Bundaran Taman Sari Jalan Diponegoro Kota Salatiga.
“Awalnya, kelima pengendara motor tersebut menimbulkan suara bising, yang kemudian oleh jemaat meminta bantuan personil piket Kodim 0714 Salatiga untuk segera menghubungi Satlantas Polres Salatiga,” ungkap Henri.
Beberapa personil mengarah ke lokasi para pemuda itu segera menghentikan aksi kelima pengendara motor tersebut.
Dibantu Personil Kodim 0714 Salatiga, Sat Samapta, Provost dan Satlantas Polres Salatiga bersama-sama melakukan penindakan terhadap kelima pengendara motor tersebut.
“Aksi kelima pengendara motor tersebut berhasil dihentikan dan dari hasil interogasi awal diketahui bahwa kelimanya bermaksud membuat konten untuk diunggah ke Media Sosial mereka,” paparnya.
Selain itu untuk memberikan efek jera mereka juga diperintahkan menuntun sepeda motor.
“Bila dikendarai menuju Kantor Satlantas akan menimbulkan suara berisik yang dapat mengganggu pengguna jalan lain,” jelas Brigadir Septian yang menindak kelima pelanggar.