Para Pengendara Harley-Davidson Kena Razia, Motor Diangkut Truk

VIVA Otomotif: Pengendara moge Harley-Davidson kena razia polisi
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @cimahipolres

VIVA Otomotif – Banyak yang memiliki pandangan, bahwa para pengendara motor gede alias moge seperti Harley-Davidson bisa dengan bebas melakukan pelanggaran lalu lintas tanpa perlu khawatir kena tindakan tilang dari polisi.

Bocoran Motor Listrik Baru yang Siap Bikin Gempar Awal 2025

Namun, anggapan tersebut dipatahkan oleh aksi Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi saat menggelar razia di kawasan Lembang, Jawa Barat.

Dalam kegiatan tersebut, ada beberapa moge dengan jenis Harley-Davidson yang disebut melanggar aturan terkait polusi suara akibat penggunaan knalpot yang mengeluarkan bunyi kencang.

Momen Dokter Kecantikan Abal-Abal 'Ria Beauty' Ditangkap, Sempat Ngomong Begini

Dikutip dari laman Instagram @cimahipolres, Senin 5 Juni 2023, razia tersebut diadakan pada Sabtu akhir pekan kemarin dan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Cimahi, Kompol Ari Aprian.

VIVA

Photo :
  • 1486263
Hadir Eksklusif, Motor Baru Honda NT1100 Hanya Boleh Dikendarai Polisi

Dalam video yang diunggah, terlihat petugas menghentikan pengendara moge dan melakukan pemeriksaan. Tidak lama kemudian, motor bertenaga besar itu disita dan diangkut ke atas truk.

Pada cuplikan gambar lainnya tampak pengendara Harley-Davidson lain diminta menuju titik pemeriksaan, dan terlihat juga beberapa motor lain berjenis sport maupun skuter matik.

Sebagai informasi, knalpot motor memang merupakan salah satu komponen penting yang harus dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor, termasuk motor.

Selain berfungsi sebagai saluran gas buang, knalpot juga berperan dalam mengurangi tingkat kebisingan mesin yang dihasilkan.

Suara knalpot yang terlalu bising dapat mengganggu ketenangan dan mengganggu kesehatan masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di sekitar jalan raya atau dekat dengan tempat-tempat yang ramai lalu lintas.

Selain itu, penggunaan knalpot bising juga melanggar aturan lalu lintas yang telah ditetapkan. Penggunaan knalpot brong atau knalpot bising dilarang karena dapat menghasilkan suara yang sangat bising dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Hal ini juga dapat mengakibatkan gangguan kesehatan pada penduduk sekitar dan menciptakan kebisingan yang merugikan lingkungan. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pengguna motor untuk menggunakan knalpot standar yang sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya