'Valentino Rossi' Kena Tilang

VIVA Otomotif: Pengendara motor ditilang polisi di Jakarta Utara.
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @tmcpoldametro

VIVA Otomotif – Sebuah foto yang diunggah di media sosial menjadi viral, di mana dalam gambar tersebut terlihat seorang pengendara motor kena tilang petugas polisi.

Dilansir dari laman Instagram @tmcpoldametro, Kamis 25 Mei 2023, menurut keterangan foto tersebut pengendara disetop oleh petugas karena kendaraan yang digunakan tidak dibekali dengan pelat nomor di bagian depan.

”Sat Lantas Jakut melakukan Penindakan kepada Pengguna Sepada Motor yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ) di Wilayah Hukum Jakarta Utara,” tulis pengelola akun.

Namun yang membuat foto itu menjadi sorotan warganet bukan karena pelat nomor, melainkan kuda besi yang digunakan oleh pengendara.

Pada foto tampak pengendara tersebut menunggangi motor jenis sport, yang menggunakan livery mirip dengan kuda besi tunggangan mantan pembalap MotoGP, Valentino Rossi.

Hal itu bisa dilihat mulai dari warna bodi yang menggunakan kelir biru gelap, sampai dengan nomor 46 yang selalu digunakan pembalap dengan julukan The Doctor itu.

”Valentino Rossi kena Tilang,” ujar salah satu warganet.

Dewi Ungkap Kebohongan Pak Tarno yang Bikin Sakit Hati: Bilang Mau ke Sini Ternyata Pergi ke Istri Lain

Sebagai informasi, pelat nomor kendaraan berfungsi sebagai identifikasi unik untuk setiap kendaraan. Dengan adanya pelat nomor yang terpasang dengan jelas, pihak berwenang dapat dengan mudah mengidentifikasi kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran atau kejahatan.

Keberadaan pelat nomor juga membantu meningkatkan keselamatan lalu lintas. Dalam situasi kecelakaan atau insiden, saksi mata atau pihak yang terlibat dapat memberikan informasi yang lebih akurat jika pelat nomor kendaraan dapat terbaca dengan jelas.

Miris! Pengakuan Wanita Penumpang Mobil yang Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Awal Tahun Baru: Saya Lagi Telpon

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 280 disebutkan bahwa sanksi yang diberikan kepada pengguna kendaraan yang tidak dibekali pelat nomor adalah kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Mobil Kijang Innova Ini Bikin Pria di Jalan Gagal Fokus, Kok Bisa?
Ilustrasi Begal.

Detik-detik Tiga Warga di Tembalang Semarang Dibacok Komplotan Begal

Peristiwa pembacokan terjadi di Jalan Tunggu Raya, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang pada Sabtu dini hari, 4 Januari.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025