Jangan Tertipu, Segini Harga Resmi Motor Listrik Berubsidi

Motor Polytron Fox-R di test ride IMOS 2022
Sumber :
  • VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur

VIVA Otomotif – Sejak 20 Maret lalu pemerintah resmi memberikan subsidi atau insentif, pada mereka yang membeli motor listrik. Tujuannya adalah menarik minat masyarakat, supaya mau beralih menggunakan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Agak Lain! Yamaha Lebih Tertarik Bikin Motor Listrik Seperti Ini

Dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2023, diketahui besaran bantuan yang diberikan untuk setiap unit, yakni sebesar Rp7 juta. Namun, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang mengatakan bahwa tidak semua orang bisa menikmati fasilitas tersebut.

Syarat penerima program bantuan adalah kepemilikan NIK sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Andika Perkasa Tawarkan Solusi Permasalahan Pengangguran di Jateng

“Program bantuan ini memiliki kuota maksimal 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023 dan 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu 25 Maret 2023.

Produk Selis di pameran PEVS 2022

Photo :
  • VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur
Polisi Blak-Blakan Bandar Doyan Jual Sabu di Jakarta karena Cuan Banget, Segini Keuntungannya

Kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) dan memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri paling rendah 40 persen.

Dalam Permenperin itu, dikatakan bahwa perusahaan industri yang memproduksi motor listrik yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah tidak boleh menaikan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta dan tidak boleh mengubah komponen produksi yang berdampak pada turunnya nilai TKDN di bawah persyaratan.

“Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan. Program bantuan ini berlaku hingga tahun anggaran 2024,” tutur Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Taufiek Bawazier.

Berdasarkan penelusuran VIVA, ada 13 model motor listrik yang resmi mendapatkan insentif sebesar Rp7 juta. Berikut daftarnya, dengan status harga on the road DKI Jakarta dan sudah dikurangi subsidi:

1. Gesits G1 – Rp21,7 juta
2. Polytron Fox-R – Rp13,5 juta
3. Rakata X5 – Rp15,1 juta
4. Rakata S9 – Rp10 juta
5. Selis E-Max – Rp9,9 juta
6. Selis Agats – Rp18,9 juta
7. Smoot Tempur – Rp11,5 juta
8. Smoot Zuzu – Rp12,9 juta
9. United T1800 – Rp23,5 juta
10. United TX3000 – Rp42,9 juta
11. United TX1800 – Rp26,9 juta
12. Viar New Q1 – Rp14,5 juta
13. Volta 401 – Rp9,95 juta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya