Ini Tarif Resmi Pembuatan SIM C1 untuk Moge

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

VIVA Otomotif – Rencana Polri untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi atau SIM khusus untuk sepeda motor yang kapasitasnya di atas 250cc, dikabarkan akan diterapkan dalam waktu dekat.

Pakai Yamaha XMAX Baru Ojol Ini Jadi Sorotan, Netizen: Susah Dapat Tips

Melalui Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, nantinya golongan SIM C akan dibagi kembali menjadi tiga kategori, yakni SIM C biasa, SIM C1 dan SIM C2.

Pada Pasal 3 ayat 2 butir (e) bahwa SIM C hanya berlaku untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin sampai 250cc. Jika ingin mengendarai motor dengan kapasitas mesin 201cc hingga 500cc, maka harus memiliki SIM C1.

Isi Garasi Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto, Sepedanya Mahal Banget

Beberapa waktu lalu, Korps Lalu Lintas Polri diketahui sudah menerima ratusan motor gede atau moge Hunter Scrambler SK500 yang bakal dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C1.

VIVA Otomotif: Moge Hunter Scrambler SK500

Photo :
  • Dok: Hunter Motorcycles
Ngeri, Ini Motor yang Ditunggangi Marc Marquez Saat Tes Pramusim MotoGP 2025

Kuda besi ini dibekali mesin dua silinder berkapasitas 471cc, yang dapat menghasilkan tenaga 49 daya kuda serta torsi maksimum 44 Newton meter.

Lantas, bagaimana dengan biaya pembuatan serta perpanjangan SIM C1 tersebut? Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa tidak ada perbedaan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk semua golongan SIM C.

“Tidak ada (perbedaan biaya), perubahan hanya di penggolongan saja. Segera disiapkan secepatnya,” ujarnya, dikutip dari laman Korlantas Polri, Rabu 18 Januari 2023.

Dengan adanya pernyataan itu, maka masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang SIM C1 akan dipungut biaya sebesar Rp75 ribu. Jumlah itu belum termasuk biaya lainnya, seperti cek kesehatan dan tes psikologi.

Syarat untuk bisa mengajukan pembuatan SIM C1, yakni sebelumnya harus sudah memiliki SIM C minimal satu tahun. Kendaraan yang bisa dioperasikan yakni sepeda motor yang menggunakan mesin dengan kapasitas maksimal 500cc.

Honda CMX 500 Rebel di IIMS 2022

Photo :
  • Dok: AHM

Belum lama ini, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah menuturkan bahwa saat ini terdapat 132 unit kendaraan roda dua yang akan digunakan sebagai kendaraan untuk ujian SIM C1.

“Akan ditempatkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas-satpas prioritas, di antaranya Polres Cirebon Kota sebagai salah satu Satpas prototype,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya