Jangan Lupa, Mengendarai Motor Sambil Merokok Bisa Dipenjara
- ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
VIVA Otomotif – Banyak kegiatan yang dilakukan para pemotor saat sedang melintas di jalan raya, yang tanpa disadari mengganggu pengguna jalan lain. Salah satunya, mengisap rokok.
Asap dan abu dari rokok bisa dengan mudah terbawa angin, dan mengenai pengguna jalan lain. Kasus ini sudah banyak terjadi di Indonesia, dan rata-rata yang menjadi korban adalah pengendara motor lain.
Selain mengganggu orang lain, merokok sembari mengendarai motor juga melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
Pada Pasal 6 huruf C Peraturan Menhub Nomor 12 tahun 2019, tercantum bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi, ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Apabila dilanggar, maka siap-siap kena sanksi. Angkanya sudah tertera dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang isinya:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Selain merokok, aktivitas lain yang dianggap bisa mengganggu konsentrasi dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain saat sedang mengendarai motor yaitu mengoperasikan ponsel.
Demikian pula dengan saat mengemudi mobil, di mana abu dan bara rokok bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jika terbang ke luar maka dapat mengenai pengguna jalan lain, sementara apabila jatuh di dalam kabin bisa membuat pengemudi panik dan hilang konsentrasi.
Selain itu, asap dari tembakau yang dibakar juga bisa dihirup oleh penumpang mobil dan membuat mereka menjadi perokok pasif yang juga berisiko menderita penyakit gangguan pernapasan.