Pemotor yang Berteduh di Kolong Flyover Bisa Kena Denda

Pengendara Motor yang Berteduh Saat Hujan
Sumber :
  • sangpriabiru.wordpress.com

VIVA Otomotif – Saat ini Indonesia tengah mengalami pergantian musim yang tadinya kemarau menjadi penghujan. Hal itu dirasakan di sejumlah wilayah Tanah Air, yang mengalami cuaca hujan terus menerus dengan potensi besar.

Hujan Bakal Guyur Sejumlah Kota Besar di Indonesia Hari Ini

Ketika musim hujan, sebagai pengendara sepeda motor perlu diingatkan kembali untuk tidak boleh meneduh di sembarang tempat. Salah satu menjadi tempat berteduh biasanya di bawah jembatan layang atau Flyover.

Hal itu dilakukan akibat ketika di perjalanan hujan turun, pengguna kendaraan roda dua langsung mencari tempat teduh secara mendadak dan bertemu di bawah kolong. Namun, perlu diketahui bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.

Tragis! Begini Kronologi Pengemudi Mercy Ugal-ugalan Menabrak 6 Kendaraan di Surabaya

Kenapa? Hal itu sudah diterangkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 106 ayat 4 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan.

Sepeda motor berteduh di kolong tol

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Kabur Usai Tabrak 6 Kendaraan di Surabaya, Pengendara Mercy Maut jadi Tersangka dan Ditahan

Adapun beberapa ketentuan yang tercantum seperti, rambu perintah, marka jalan, berhenti, dan parkir. Dalam arti, pengendara motor tidak boleh sengaja berteduh sampai hujan berhenti di bawah kolong jembatan. 

Hal itu dikarenakan dapat mengganggu pengendara lain hingga menyebabkan kemacetan. Jadi, sebaiknya pemilik motor hanya diperbolehkan untuk berhenti sejenak untuk sekadar mengenakan jas hujan. Setelah itu, melanjutkan perjalanan kembali sampai tujuan.

Apabila, pengendara sepeda motor masih tetap meneduh di tempat tersebut, maka siap-siap akan terkena sanksi dan denda. Hal ini tertulis pada Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ. Bagi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal yang sudah dijelaskan di atas.

Maka, akan terkena sanksi berupa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Oleh karena, sebagai pengendara yang cerdas penting untuk mengetahui hal tersebut agar tidak terkena masalah di kemudian hari.

Sebagai tambahan informasi, di musim hujan saat ini pemilik sepeda motor penting untuk membawa sejumlah barang bawaan tambahan seperti jas hujan lengkap dan sendal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya