4 Cara Pendatang Beli Motor dengan KTP Daerah
- VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur
VIVA Otomotif– Sepeda motor menjadi salah satu kendaraan, yang jadi incaran para pendatang setelah beberapa lama berhasil menyisihkan gaji mereka untuk ditabung. Dengan adanya alat transportasi pribadi, mereka bisa berkeliling saat libur atau berangkat kerja tanpa perlu repot menunggu kereta atau bus.
Namun, bukan perkara mudah bagi para pendatang untuk bisa membeli motor dalam kondisi baru di diler. Terutama, jika mereka masih memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP daerah.
Dilansir dari laman Hondacengkareng, Senin 7 November 2022, diler hanya diizinkan untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK di Samsat yang wilayahnya sesuai dengan KTP pembeli kendaraan.
Demikian pula dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor alias BPKB, proses registrasinya wajib dilakukan di Samsat yang lokasinya sama dengan KTP konsumen.
Apabila alamat KTP pembeli motor masih dalam satu aglomerasi, diler biasanya bisa melayani permintaan pembelian namun ada tambahan biaya yang nilainya cukup besar untuk proses pengurusan STNK dan BPKB.
Meski demikian, para pendatang yang masih memegang KTP daerah tetap bisa membeli sepeda motor melalui salah satu dari empat cara yang ada di bawah ini.
1. Membeli motor di daerah sesuai dengan KTP.
Opsi ini kurang ideal karena untuk perpanjangan STNK setiap tahunnya, perlu melakukannya sesuai dengan alamat di KTP.
2. Beli motor bekas
Cara ini bisa dilakukan, meski nantinya saat proses perpanjangan STNK maka pemilik baru harus melakukan balik nama dan mutasi.
3. Beli pakai KTP keluarga
Ini cara yang biasa ditempuh oleh para pendatang, meski demikian perlu diketahui bahwa akan ada pajak progresif yang dikenakan jika pemilik KTP sudah mempunyai motor.
4. Ganti domisili KTP
Langkah ini adalah yang paling ideal, terutama untuk mereka yang berencana tinggal di kota dalam jangka waktu lama.