Pesaing Motor Honda PCX 160 Resmi Meluncur

Ilustrasi gambar motor Yamaha Majesty S 2022
Sumber :
  • Greatbiker

VIVA Otomotif – Saat ini persaing sepeda motor di industri otomotif semakin memanas. Hal itu dikarenakan banyak para produsen yang menghadirkan produk baru di pasar otomotif secara global.

Salah satu perusahaan otomotif kendaraan roda dua Yamaha baru saja memperkenalkan produk baru yang diberi nama Majesty S 2022. Nantinya, kendaraan tersebut akan bersaing dengan merek dagang lain seperti Honda pada model PCX 160 di segmen yang sama.

DIkutip VIVA dari Greatbiker, Rabu 5 Oktober 2022, kuda besi masuk di segmen skutik besar ini hadir dalam desain yang elegan lebih dinamis berkat pengadopsian lampu depan, lampu sein, serta windshield yang catchy.

Ilustrasi gambar motor Yamaha Majesty S 2022

Photo :
  • Greatbiker

Ada yang menarik dari model satu ini adalah tampilannya mirip dengan saudaranya yakni Yamaha Nmax, di mana bagian depannya dibuat hampir senada. Meski begitu, model ini dibekali dengan jok stopper lebih rendah.

Untuk bagian belakang, Majesty S terbaru ini hadir dengan desain yang simpel, namun tetap memperhatikan tampilan modern yang terpancar lewat mika lampu belakang dan sein. Untuk bagian kaki-kaki, model ini disematkan pelek berukuran 13 inci.

Bicara soal performa, kuda besi tersebut mengusung mesin bersilinder tunggal berkubikasi 155 cc 4 langkah dengan dukungan SOHC yang didinginkan oleh radiator. Mesin itu mampu menghasilkan tenaga 15 daya kuda dengan torsi mencapai 13,7 Newton meter.

Spesifikasi lainnya, model ini telah menggunakan rem cakram di bagian depan dan belakang, sehingga memberikan rasa aman kepada pengguna untuk melakukan pengereman. Perusahaan mengklaim kendaraan roda dua ini cocok untuk digunakan sehari-hari di perkotaan.

Hindari Macet Nataru, Ini Berbagai Jalur Alternatif ke Puncak Bogor yang Bisa Dipilih

Sebagai tambahan informasi, Yamaha memberitahu bahwa harga satu unit dari model Majesty S 2022 ini dibanderol 379.500 yen atau setara dengan Rp39 jutaan. Kendaraan tersebut hadir dalam beberapa pilihan warna seperti, kuning, abu-abu metalik, hitam dan putih.

Yamaha Sangat Hati-hati untuk Jual Motor Listrik di Indonesia, Kenapa?
Proses cat bodi mobil

Syarat, Cara, dan Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB

Setiap pemilik kendaraan yang mengganti warna motor atau mobil harus melaporkan ke SAMSAT dan melakukan perubahan di STNK dan BPKB.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024