Polisi Siapkan SIM C1 untuk Pengendara Motor Ini

Surat Izin Mengemudi SIM C
Sumber :

VIVA Otomotif – Surat Izin Mengemudi atau SIM untuk pengendara motor akan mulai diterbitkan berdasarkan golongannya. Tidak seperti saat ini, di mana semua pengendara motor hanya menggunakan satu jenis SIM C saja.

Isi Garasi Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto, Sepedanya Mahal Banget

Melalui Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, nantinya golongan SIM C akan dibagi kembali menjadi tiga kategori, yakni SIM C biasa, SIM C1 dan SIM C2.

Pada Pasal 3 ayat 2 butir (e) bahwa SIM C hanya berlaku untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin sampai 250cc. Jika ingin mengendarai motor dengan kapasitas mesin 201cc hingga 500cc, maka harus memiliki SIM C1.

Ngeri, Ini Motor yang Ditunggangi Marc Marquez Saat Tes Pramusim MotoGP 2025

Sementara, SIM C2 berlaku untuk moge 501cc ke atas. Sebelum bisa mendapatkan SIM C1, maka pemilik moge harus punya SIM C terlebih dahulu. Demikian pula dengan SIM C2, di mana pemohon wajib memiliki SIM C1.

SIM C1 dan C2 tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik motor gede atau moge saja. Dalam pasal 3 ayat 2, disebutkan bahwa dua kategori SIM baru itu juga wajib dimiliki oleh mereka yang hendak mengendarai motor listrik.

Hitung-hitungan Biaya Operasional Motor Listrik dan Konvensional, Mana Lebih Hemat?

Ilustrasi ujian SIM (Surat Izin Mengemudi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

"Lakukan pengecekan ke Satpas-Satpas. Kedepan SIM akan tersentralisasi, data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi. Pesan pak Kakorlantas dan Dirregident agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu,” ujar Kasubdit SIM Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo di situs resmi Korlantas Polri.

Memang, hingga kini belum ditetapkan waktu penggolongan tersebut. Akan tetapi dalam waktu dekat, Korlantas Polri bakal mendata kendaraan di atas 250 cc dalam rangka penerbitan SIM CI.

"Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250cc ke atas untuk menerbitkan SIM C1 tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3000 meter," papar Tri Julianto Djatiutomo.

Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92.

Fakta Baru Penyebab Utama Kecelakaan Tol Cipularang, Korlantas Polri Sebut Sopir Truk Belum Mahir

Korlantas Polri mengungkapkan hasil pemeriksaan terkait kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92B yang melibatkan 17 kendaraan, ditemkan fakta sopir belum mahir

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024