Baru 1 Bengkel yang Bisa Konversi Motor Bensin Jadi Listrik

Motor listrik hasil konversi dipamerkan di Kementerian ESDM.
Sumber :
  • Dok: Kementerian ESDM

VIVA Otomotif – Untuk percepatan kendaraan listrik di Indonesia berbagai cara dilakukan pemerintah. Salah satunya membentuk aturan baru untuk bengkel yang bisa melakukan modifikasi kendaraan konvensional menjadi listrik.

Alasan Pedagang Masih Enggan Jualan Motor Listrik Bekas

Mengingat untuk menekan emisi gas buang dari mesin pembakaran butuh populasi kendaraan listrik yang lebih banyak. Adanya aturan konversi itu dianggap bisa menjadi pilihan masyarakan, selain beli dari kondisi baru.

Meskipun saat ini sudah cukup banyak produsen mobil, dan motor yang menawarkan produk ramah lingkungan dengan spesifikasi, desain, dan harga berbeda-beda.

Aismoli Minta Pemerintah Berikan Subsidi Motor Listrik Jangka Panjang

Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaran Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Permen tersebut menjadi pelengkap aturan sebelumnya di Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Jadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

United E-Motor Rilis Motor Listrik Terbaru, Segini Harganya

Tujuan dibentuknya payung hukum tersebut, agar kendaraan konvensional yang dimodifikasi menjadi pelahap seterum tetap memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan BKPB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor).

Namun tidak semua bengkel modifikasi bisa mengerjakan hal tersebut, hanya beberapa saja yang sudah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan.

Selain bengkel yang boleh melakukan konversi, ada juga lembaga, dan institusi terkait, yang sudah sesuai dengan persyaratan. Yang pertama harus memiliki teknisi memadai, mulai instalatur, perancang, alat-alat uji perlindungan sentuh listrik, uji hambatan isolasi saat mobil berjalan, dan komponen instalasi lainnya.

Terakait bengkel motor untuk konversi tertulis dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 3292 Tahun 2021 tentang Unit Pelaksana Teknis Pengujian Sepeda Motor Konversi Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Berdasarkan peraturan Dirjen terebut, bengkel, atau lembaga terkait itu sudah terintegrasi dengan unit pelaksana teknis uji tipe, yaitu balai pengujian laik jalan dan sertifikasi kendaraan bermotor, balai pengelola transportasi darat.

Selanjutnya unit pelaksanan teknis pengujian swasta yang terakreditasi, serta badan layanan umum pengujian terakreditasi. Tercatat baru satu bengkel yang sudah tersertifikasi per Juli 2022, yaitu Elders Garage.

Daftar bengkel, lembaga, dan perguruan tinggi yang tersertifikasi:

1, Elders Garage di Jalan Pangeran Antasari No.36, Jakarta Selatan

2. Juara Bike (Selis) di Jalan Raya Serang Km 14,2 Pasir Gadung, Cikupa, Tangerang

3. Litbang ESDM di Jalan Pendidikan, Penghasihan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor

4. PT Baja Elektrik Motor di Jalan Keputih Tegal No. 28, Keputihan, Surabaya

5. PT Nagara Sains Konversi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Treasury Tower Lantai 7

6. PT Handhika Garda Parama di Jalan Raya Mabes Hankam No.28, Cipayung, Jakarta Timur

7. Kampus ITS Surabaya, Jawa Timur

Acara motor Smoot

Cara Smoot Bantu Ojol Lewat Motor Listrik

Motor listrik saat ini sudah menjadi bagian dari transportasi masyarakat Indonesia, terutama di perkotaan seperti Jakarta dan Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2024