Pemotor Kini Bisa Lega, Polisi Takkan Tilang yang Stut Motor

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA Otomotif – Belakangan ramai akan ada sanksi denda atau penjara bagi melakukan stut atau mendorong motor dari belakang dengan menggunakan kaki rekannya yang juga kendarai motor. Pihak Kepolisian Republik Indonesia pun langsung angkat bicara.

Viral Ormas Ajukan Proposal Tahun Baru Rp44 Juta, Begini Respons Polisi

Sebelumnya disebutkan bila melakukan stut motor bisa dikenakan denda Rp250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan. Ini seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Kapolrestabes Medan Beberkan Kronologi Penangkapan Warga Berujung Tewas: Belum Ada Sprindik

Yang menyampaikan sanksi karena UU LLAJ tersebut adalah pemerhati lalu lintas. Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo membantah narasi yang beredar itu, dan memastikan pihaknya tidak akan melakukan tilang kepada pengendara yang tengah melakukan stut motor.

"Nggak Ada," jawab Sambodo saat ditanya apakah Polisi akan memberikan sanksi tilang pada pengendara stut motor, dilansir NTMCPolri.

Viral! Bocah Kelas 5 SD Rela Curi Motor Tetangga untuk Temui Ayah, Warganet: Jangan Hukum Dia Pak Polisi

Nyetep atau Dorong Sepeda Motor

Photo :

Menurut Sambodo, stut motor dilakukan karena motor mogok atau butuh bensin dan jaraknya jauh hingga membutuhkan pertolongan. Maka itu, Polisi seharusnya membantu menolong, bukannya memberikan sanksi tilang.

“Setut motor terjadi karena ada motor yg mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” ucap Sambodo.

Dia kembali menegaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan setut kendaraan. “Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang setut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” pungkas Sambodo.

Djakarta Warehouse Project (DWP).

Kasus Pemerasan WNA di DWP oleh Oknum Polisi Jadi Sorotan Komisi III DPR

"Tentu harus ditindak, siapa yang berbuat harus bertanggung jawab. Orang yang melakukan kesalahan harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya."

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2024