Pemotor Kini Bisa Lega, Polisi Takkan Tilang yang Stut Motor

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA Otomotif – Belakangan ramai akan ada sanksi denda atau penjara bagi melakukan stut atau mendorong motor dari belakang dengan menggunakan kaki rekannya yang juga kendarai motor. Pihak Kepolisian Republik Indonesia pun langsung angkat bicara.

Priok Tawuran Berdarah Lagi, Seorang Pemuda Tewas Penuh Luka Bacok

Sebelumnya disebutkan bila melakukan stut motor bisa dikenakan denda Rp250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan. Ini seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

1.904 Aparat Gabungan Kawal Aksi FPI Gelar Reuni 411, Pengalihan Arus Situasional

Yang menyampaikan sanksi karena UU LLAJ tersebut adalah pemerhati lalu lintas. Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo membantah narasi yang beredar itu, dan memastikan pihaknya tidak akan melakukan tilang kepada pengendara yang tengah melakukan stut motor.

"Nggak Ada," jawab Sambodo saat ditanya apakah Polisi akan memberikan sanksi tilang pada pengendara stut motor, dilansir NTMCPolri.

Polisi Bakal Sita Aset Pegawai dan Staf Ahli Komdigi yang Terlibat Judi Online

Nyetep atau Dorong Sepeda Motor

Photo :

Menurut Sambodo, stut motor dilakukan karena motor mogok atau butuh bensin dan jaraknya jauh hingga membutuhkan pertolongan. Maka itu, Polisi seharusnya membantu menolong, bukannya memberikan sanksi tilang.

“Setut motor terjadi karena ada motor yg mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” ucap Sambodo.

Dia kembali menegaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan setut kendaraan. “Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang setut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” pungkas Sambodo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya