Awas, Stut Motor Bisa Berujung Denda Rp250 Ribu atau Penjara

Nyetep atau Dorong Sepeda Motor
Sumber :

VIVA Otomotif – Banyak pengendara yang melakukan stut atau mendorong motor yang mogok dari belakang dengan menggunakan kaki rekannya yang juga kendarai motor. Ternyata, hal tersebut dilarang dan bisa terkena sanksi denda.

Viral 2 Pencuri Motor Babak Belur Digebuki Warga di Duren Sawit

Melakukan stut atau nyetep motor itu, guna mencari bengkel atau pom bensin terdekat. Dan itu ternyata dilarang dan bisa dikenakan denda Rp250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.

Ini seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6. Yang berbunyi seperti ini:

Viral Pengendara Motor Ini Mengeluh Ditilang Rp1,25 Juta Gegara Tak Pakai Helm dan SIM Mati

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Sementara pada, Pasal 105 mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.

Mobil dan Motor di Bandung Jadi Korban Tumpahnya Cairin Kimia, Cat Rusak Parah

Kemudian pada Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Larangan stut motor atau nyetep juga pernah disampaikan oleh akun Instagram resmi Ditjen Perhubungan Darat. Dalam unggahan tersebut, dijabarkan bahwa aktivitas ini dianggap mengganggu konsentrasi pemotor, sehingga dimasukkan dalam pelanggaran pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Ada yang melakukan stut karena menolong motor lain yang mogok. Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan kesimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan," tulis akun tersebut

"Setiap orang wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Stut sudah pasti juga mengganggu pengguna jalan lainnya. Jadi berkendara lah dengan aman," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya