Ini Alasan Polri Melarang Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi
Sumber :
  • NTMC Polri

VIVA – Baru-baru ini, Polri memberitahu bahwa ada larangan pengendara sepeda motor menggunakan sandal jepit. Namun, hal ini baru saja imbauan kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua.

Korban Luka hingga Tewas Akibat Truk Tronton Tabrak Ruko di Semarang Dipastikan Dapat Santunan

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut imbauan itu penting untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.

Lantas, apa alasan Polri menilang pengguna motor yang memakai sandal jepit? Dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, Kamis 16 Juni 2022, Firman mengatakan alasan pihak melarang hal tersebut untuk menghindari berbagai masalah saat berkendara, salah satunya kecelakaan.

Truk Tronton Tabrak Ruko di Semarang, Dua Orang Tewas

Tilang kepada motor dengan knalpot brong atau bising

Photo :
  • Korlantas Polri

Diketahui, kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kapan saja dan di mana saja yang melibatkan kendaraan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kecelakaan, salah satunya kurang menaati peraturan lalu lintas.

Fakta Baru Penyebab Utama Kecelakaan Tol Cipularang, Korlantas Polri Sebut Sopir Truk Belum Mahir

Bahkan menurut Firman, kecelakaan justru kerap terjadi saat pengendara melakukan perjalanan jalan dekat yang rutin dilakukan setiap hari. Banyak dari mereka beralasan itu, saat sedang terjaring razia oleh tim Polri.

“Karena ada masyarakat yang bilang begini ‘Pak cuma dekat aja kok, Masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’. Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari, dan tidak ada kecelakaan itu memang yang sengaja,” tambahnya.

Oleh karenanya, setiap pengendara sepeda motor hendaknya menggunakan sepatu agar lebih aman. Karena, hal itu sebagai bentuk persiapan sebaik mungkin sebelum keluar rumah menggunakan motor baik jarak dekat maupun jarak jauh.

Namun jika masih menggunakan sandal jepit, Firman memberitahu bahwa penggunaan sandal jepit tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal. Lain hal, jika penggunaan sepatu, maka tingkat fatalitas pengendara akan sangat minim.

“Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan itu (sandal jepit), sarankan untuk meminta perlindungan,” jelasnya.

Selain itu, dia juga menegaskan tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit. Namun petugas akan memberikan imbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit.

“Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk operasi patuh tahun ini kami sudah dibantu dengan ETLE. Yang ketemu di jalan kami akan berikan edukasi,” pungkasnya.

Ilustrasi penganiayaan

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Seorang pria berusia 53 tahun, yang diketahui bernama U, tewas setelah dianiaya oleh seorang pria lain berinisial YTZ (46) setelah terlibat kecelakaan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024