Nekat Pakai Knalpot Bising dan Rotator, Segini Sanksi Dendanya
- tvOne/ Teguh Joko Sutrisno
VIVA – Sejak Senin 13 Juni 2022, Polisi telah menggelar Operasi Patuh dan mengincar 8 pelanggaran lalu lintas. Seperti memakai knalpot bising dan juga rotator yang tidak sesuai peruntukannya, khususnya pelat hitam.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan rotator dan penggunaan pelat khusus menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya, khususnya di wilayah Jabodetabek. Dia menegaskan tidak ada keistimewaan bagi yang melanggar.
“Saya juga sedang mengevaluasi dan memerintahkan Dirlantas untuk menertibkan pelat-pelat khusus dan rotator apabila ditemukan,” kata Irjen Fadil Imran, dikutip dari Youtube NTMC Polri.
“Kita sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu, kan jelas itu hanya pejabat-pejabat eselon satu, menteri, serta Dirjen ya,” lanjutnya.
Mengutip dari situs Korlantas Polri, memakai knalpot bising atau tak sesuai standar melanggar Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ. Di mana, ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Sedangkan untuk pemakaian rotator yang tak sesuai peruntukannya, sesuai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Polisi sendiri akan memakai sistem penilangan ETLE.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan bahwa operasi tersebut akan digelar selama 14 har, atau hingga 26 Juni mendatang. Dia menyampaikan operasi ini tidak menitik beratkan kepada operasi yang dilaksanakan secara stasioner di jalan maupun mengejar target, ‘menangkap’, atau melakukan penindakan kepada pelangagar sebanyak-banyaknya.