Operasi Patuh 2022 Incar Pelanggaran Ini, Salah Satunya Knalpot Bising

Razia knalpot bising di Jakarta
Sumber :
  • TMC Polda Metro Jaya

VIVA –  Korlantas Polri akan melakukan Operasi Patuh 2022 mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022. Setidaknya ada 8 sasaran operasi yang menjadi prioritas penindakan kepolisian kepada para pelanggar lalu lintas ini.

Tiga Hal Sepele yang Bisa Pemotor Kena Tilang

Operasi Patuh 2022 sendiri mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual.

Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini. Berikut selengkapnya:

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Retrospeksi, Serukan Keselamatan Berkendara

1. Melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Korlantas Polri Siapkan Jurus Kelola Arus Lalu Lintas Saat Libur Natal dan Tahun Baru

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

4. Balap liar dan kebut-kebutan
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu

6. Tidak menggunakan helm SNI
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya