Banyak Pengguna Sepeda Listrik, Polisi Adakan Sosialisasi

Polisi Razia Sepeda Listrik
Sumber :

VIVA – Saat ini sepeda listrik tengah diganduringi oleh masyarakat indonesia dari berbagai kalangan, termasuk anak kecil. Hal itu dikarenakan kendaraan ini cara penggunaanya yang cukup sederhana dan mudah.

Pengamat: Polisi Harus Usut Tuntas Dugaan Politik Uang di Pilkada Polman

Meski begitu, banyak dari mereka yang masih tidak paham dengan aturan lalu lintas mengenai kendaraan ini. Oleh karenanya, Satlantas Polres Katingan jajaran Polda Kalteng terus menggencarkan sosialisasi di lapangan terkiat aturan pengguna.

Selain menyasar pada pengendara langsung, pihaknya juga mengajak penjual kendaraan ini untuk ikut memberikan imbauan aturan tersebut. Cara ini agar membantu menyampaikan aturan menggunakan kendaraan sepeda listrik.

Sosialisasi Perda, Alia Laksono: Pemahaman Menyeluruh Masyarakat Sangat Diperlukan

Sepeda listrik Kawasaki

Photo :
  • VIVA/Yunisa Herawati

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo mengatakan bahwa penggunaan sepeda listrik mulai menjamur di Kabupaten Katingan Bahkan penggunanya kebanyakan anak di bawah umur. Oleh karenanya, mereka melakuka sosialisasi langsung di lapagan bersama tim.

Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

“Hal tersebut, membuat kekhawatiran bagi sejumlah kalangan, karena penggunaan sepeda listrik saat ini tengah jadi sorotan dari sisi keselamatan. Untuk itu, kita gencarkan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, Jumat 10 Juni 2022.

Selain melaui lisan, sosialisasi ini juga disampaikan melalui banner dan juga media sosial. Beberapa hal yang disampaikan yaitu terkait aturan menggunakan kendaraan sepeda listrik berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 45 tahun 2020..

Adapun aturan yang telah ditetapkan seperti, pengendara sepeda listrik berusia minimal 12 tahun, pengguna kendaraan sepeda listrik di jalan umum wajib didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm, dan dilarang berboncengan untuk jenis otopet yang tidak dilengkapi tempat duduk.

“Adapun untuk kecepatan hoverboard, unicycle dan otopet maksimal 6 km/jam dan kecepatan jenis skuter listrik maksimal 25 km/jam,” jelasnya.

Polres Katingan menambakan edukasi ini akan terus digencarkan kepada pengguna motor listrik, lantaran kerap terlihat pengguna sepeda motor listrik yang masih abai dengan perlengkapan keselamatan, dan masih di bawah umur.

“Maka ini juga menjadi penting sekali pengawasan orang tua, jangan sampai membiarkan anaknya yang masih di bawah umur,” pungkas Wibowo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya