Perempuan Menuntun Motor Ini Jadi Sorotan, Dibela Netizen

Pemotor lewat di jalan yang ditutup untuk acara hajatan
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA – Ada beberapa alasan mengapa seseorang menuntun sepeda motor, mulai dari kendaraan beroda dua itu mengalami kerusakan di bagian mesin hingga ada masalah pada bannya.

Pakai Yamaha XMAX Baru Ojol Ini Jadi Sorotan, Netizen: Susah Dapat Tips

Terkadang ada juga orang yang menuntun motor ketika sedang melintasi gang sempit, dengan tujuan agar tidak menimbulkan suara berisik dari knalpot yang mengganggu warga sekitar.

Namun, perempuan pengendara motor yang satu ini menuntun kuda besinya untuk alasan yang lain. Uniknya, hal itu justru menjadi perhatian dari warga yang ada di sekitar lokasi.

Aksi Kocak Jirayut Selebrasi ala Marselino Ferdinan Usai Cetak Gol di Laga Mini Soccer, Netizen: Harus Masuk Timnas Nih

Dari penelusuran VIVA Otomotif di laman Instagram @fakta.indo, Senin 23 Mei 2022, dalam video yang diunggah tampak seorang perempuan mendorong motor matik jenis Honda PCX melewati deretan orang yang sedang duduk beralas tikar.

Pemotor lewat di jalan yang ditutup untuk acara hajatan

Photo :
  • Tangkapan layar
Dicari Netizen, Oscar Si Peci Merah Siap Tepati Janji Ngesot ke Madura Usai Timnas Indonesia Bekuk Arab Saudi

Dari suasananya, tampak pemotor itu berupaya melewati jalanan yang sengaja ditutup oleh warga untuk menggelar hajatan. Beberapa orang yang hadir di acara itu melihat perempuan tersebut dengan muka keheranan.

Sementara itu, sebagian besar netizen justru membela perempuan tersebut dan mengatakan bahwa apa yang dilakukannya tidak salah.

Mereka justru menyoroti ulah warga yang mengadakan acara, yang dianggap tidak punya tata krama karena menutup jalan umum.

“Salah yang buat hajatan. Kenapa di jalanan kenapa gk di lapangan atau gedung serba guna?” tulis salah satu warganet.

“Pengendara motornya sdh sopan itu turun dari motor. Yg buat hajatan aja yg kebangetan nutup jalan,” kata warganet lainnya.

Sebagai informasi, aturan mengenai penutupan jalan untuk kegiatan pribadi sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Pada Pasal 15 Ayat 1 hingga 4 disebutkan, bahwa penutupan jalan untuk kepentingan pribadi seperti hajatan hanya bisa dilakukan di jalan kabupaten, jalan kota atau jalan desa dan memiliki jalur alternatif. Namun, prosesnya harus terlebih dahulu meminta izin ke pejabat setempat dan juga kepolisian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya