Siap-Siap Polisi Akan Tangkap Semua Pengguna Suzuki Satria
VIVA – Di Indonesia Suzuki Satria sempat menjadi primadona, kemampuan mesinnya tangguh dan mampu menyuguhkan kecepatan yang kencang menjadi daya tariknya. Tak hanya di Indonesia, di negara Asia Tenggara Suzuki Satria juga diminati seperti di Thailand dan Malaysia.
Namun akhir-akhir ini Suzuki Satria di Malaysia sedang menjadi sorotan, motor yang di Malaysia diberi nama Suzuki Raider ini dianggap berbahaya.
Media otomotif di Malaysia ramai memberitakan tentang performa Suzuki Raider, bahkan sebuah video menyebarkan video model baru Suzuki Raider R150 Fi, yang dikenal oleh para pemotor di Malaysia dengan sebutan Si Belang.
Suzuki Raider ini mampu melaju dengan kecepatan maksimal 177 kilometer per jam, top speed tersebut didapat di atas mesin dyno. hasilnya menurut Kepala Kepolisian Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Arcyl Sani Abdullah dikhawatirkan akan menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang fatal.
"Pasalnya ketika di atas mesin dyno motor tersebut bisa mendapatkan kecepatan maksimal 177 km per jam, di jalan raya Suzuki Raider bisa melaju hingga kecepatan 150 hingga 160 km per jam," bebernya.
Nah, kecepatan motor seperti Suzuki Raider melebihi batas kecepatan maksimal di jalan raya yang berlaku di Malaysia, makanya kepolisian Malaysia mengusulkan untuk melarang penggunaan motor Suzuki Satria di jalan raya.
"Pelanggaran melebihi batas kecepatan maksimal merupakan salah satu penyumbang tingginya angka kecelakaan dan kematian di kalangan pengendara sepeda motor ," kata Arcyl dikutip VIVA Otomotif dari Free Malaysia Today, Minggu 17 April 2022.
Dia juga menyarankan agar motor bebek berkapasitas mesin besar yang dikendarai melebihi batas kecepatan wajib dilarang berada di jalan. Dia juga menyarankan penjualan motor itu dilarang.
Jika saran tersebut menjadi sebuah keputusan, maka siap-siap saja pemilik Suzuki Satria di Malaysia akan ditangkap polisi.