Off-Road Pakai Motor dan Mobil di Jalur Hutan dan Ladang Dilarang

Kegiatan off road memakai motor di hutan
Sumber :
  • Rideapart

VIVA – Pemerintah Italia membuat kejutan dengan mengeluarkan larangan sepeda motor melakukan kegiatan off-road di wilayah mereka. Di mana, baik sepeda motor dan mobil tak bisa kembali melintasi jalur hutan atau ladang.

Mobil Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, 2 Orang Tewas

Seperti dikutip dari Rideapart, aturan tersebut tercantum dalam lembaran negara Italia atau Italian Official Gazzette. Dalam aturan dituliskan jalur ladang atau hutan dengan ukuran kurang dari 2,5 meter tak bisa dilintasi oleh kendaraan yang tak sesuai dengan peruntukannya.

Artinya, kendaraan yang boleh melewati lintasan tersebut hanya seperti traktor mini. Kendaraan yang biasa dipakai kegiatan off road seperti motor hingga mobil 4x4 tak boleh melintas.

Polisi Tangkap 2 Maling Motor yang Seret Korbannya di Cilincing, Pelaku Positif Narkoba

Larangan itu juga tidak ada hubungannya dengan peraturan emisi yang tengah diketatkan di wilayah Eropa. Bahkan, kendaraan listrik pun dilarang untuk melakukan kegiataan off road di wilayah Italia.

Wisata offroad di trek Sukawana Cikole

Photo :
  • ANTARA/Raisan Al Farisi
Baru Dibeli Semalam, Mobil Fahri Seharga 16 Juta Tiba-tiba Terbakar di Margonda

Pengajuan komplain atas aturan ini sendiri berakhir pada 16 Desember lalu, jika tak ada keberatan peraturan tersebut bakal menjadi undang-undang resmi. Pengendara yang melanggar pun akan dikenai denda.

Tetapi, kabarnya komunitas sepeda motor di Italia sudah mencoba untuk menentang aturan ini. Termasuk, sosiasi Nasional Aksesori Sepeda/Motor (ANCMA) dan Federasi Sepeda Motor Italia (FMI).

Mereka menilai aturan tersebut sungguh tak adil, dan bisa menimbulkan kerugian di sektor ekonomi. Kini, mereka berenca untuk melakukan pertemuan dengan pihak pemerintah agar bisa melakukan kegiatan off road.

Pengguna Yamaha NMAX panik kejebak di jalur busway

Nekat Terobos Jalur Busway Pengguna Yamaha NMAX Ini Panik

Meski melewati jalur busway dilarang, dan bisa didenda atau ditilang polisi, tapi hukuman tersebut tidak membuat jera para pengguna kendaraan, baik warga sipil, ojek onli

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024