Yang Mau Bikin SIM Motor Wajib Baca Ini

Ujian praktik SIM motor berbasis E-Drives
Sumber :
  • YouTube NTMC Polri

VIVA – Sebelum diperbolehkan mengendarai sepeda motor di jalan raya, seseorang harus terlebih dahulu memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Dokumen ini bisa diajukan pembuatannya ke Samsat sesuai domisili pemohon.

BPJS Jadi Syarat Bikin SIM per November 2024, Kalau Masih Nunggak Iuran?

Nantinya, akan ada tes atau ujian yang terbagi menjadi dua tahap, yakni teori serta praktik. Ujian teori berisi soal mengenai aturan lalu lintas, mulai dari arti rambu hingga prioritas pengguna jalan.

Apabila lulus, maka pemohon bisa lanjut menjalani ujian praktik. Pada tahap ini, peserta harus menunjukkan kemampuan mereka mengoperasikan motor melewati rintangan yang sudah ditentukan. Jika dinyatakan lulus, maka pemohon bisa lanjut ke bagian foto dan pencetakan SIM.

MTT Salurkan Kendaraaan Roda Dua untuk Dakwah di Sulawesi Utara

Ada beberapa orang yang menganggap, bagian paling susah dilalui yakni ujian praktik, terutama ketika mereka harus melewati jalur yang dibentuk menyerupai angka delapan. Bahkan, belum lama ini perbandingan ujian SIM di Indonesia dan luar negeri ramai diperbincangkan di media sosial.

Ilustrasi petugas Satlantas mengawasi warga yang mengikuti ujian SIM (Surat Izin Mengemudi) C.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Syarat Baru Bikin dan Perpanjang SIM per November 2024, Harus Punya Kartu Ini

Menanggapi hal itu, Kasubdit STNK Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan bahwa SIM bukanlah sekadar izin yang dibutuhkan pengendara, melainkan sebagai penghargaan yang diberikan negara kepada warganya atas kompetensi yang dimiliki.

“Ketika di jalan raya, mengemudikan kendaraan selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain, sehingga pengemudi kendaraan haruslah kompeten,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman NTMC Polri, Selasa 14 Desember 2021.

Taslim menjelaskan, kompetensi ketika berkendara bukanlah hal sederhana. Dibutuhkan beberapa elemen ketika mengoperasikan kendaraan, yakni pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku.

“Pengetahuan diukur melakui ujian teori, di mana seorang calon pengemudi dituntut harus tahu aturan bagaimana aturan dan tata cara mengemudikan kendaraan yang baik dan benar di jalan, uji praktik adalah untuk mengukur keterampilan calon pengemudi,” tuturnya.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo mengatakan hal yang sama, di mana alasan ujian SIM C Indonesia dibuat zig-zag hingga berputar seperti angka delapan ada tujuannya.

“Untuk melatih kelincahan dan keseimbangan dalam mengemudi,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya