Nekat! Pemotor Terobos Jalan Tol dan Melakukan Aksi Tak Terduga
- Screenshoot Instagram
VIVA – Untuk memperlancar lalu lintas di daerah berkembang, jalan tol menjadi salah satu jawaban. Jalan bebas hambatan itu berfungsi meningkatkan pelayanan distribusi guna menununjang pertumbuhan ekonomi.
Jalan Tol di Indonesia hanya digunakan untuk kendaraan roda empat, atau lebih seperti bus, truk dan sejenisnya. Namun karena kelonggaran penjagaan di setiap pintu tol, masih ada saja sepeda motor yang bisa masuk.
Seperti kelakuan dua anak muda pengguna motor matik yang viral di media sosial. Berdasarkan video yang tersebar di jagat maya, pemotor itu ugal-ugalan dengan memboncengi temannya masuk ke jalan bebas hambatan.
Menurut beberapa sumber peristiwa itu terjadi di Jalan Tol Layang Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi nekat pemotor itu mengangkat satu ban depan alias wheelie jadi sorotan, sehingga motor berjalan mengandalkan roda belakang.
Mereka seakan-akan tidak meghiraukan pelanggaran yang dilakukan dengan masuk ke jalan tol, bahkan berjalan dari kanan ke kiri seperti menguasai jalanan, dan kembali mengangkat ban depan tepat di garis tengah marka jalan.
Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @makasar__iinfo idak terlihat ada kendaraan lain yang melintas. Diduga motor matik yang digunakan adalah Yamaha Mio M3 versi modifikasi, lantas apa sanksi untuk mereka?
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan Tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat, atau lebih. Bagi yang melanggar dikenakan denda, dan hukuman.
Berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol, dan petugas jalan tol dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana kurungan paling lama 14 hari, atau denda paling banyak Rp3 juta.
UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.Â