Nyetep Sepeda Motor Bisa Ditilang Denda Ratusan Ribu

Nyetep atau Dorong Sepeda Motor
Sumber :

VIVA – Pengendara sepeda motor memang punya rasa solidaritas yang tinggi, apalagi bagi mereka yang tergabung dalam klub motor, atau komunitas ojek online.

Tragis, Kronologi Ibu-Anak Tewas dalam Kecelakaan di Bekasi hingga Terseret ke Kolong Mobil Boks

Ketika ada temannya yang mogok maka anggota yang lain tak tinggal diam, mereka kompak mencari solusi. Salah satu solusi dengan membawanya ke bengkel, karena motor mogok sehingga untuk menuju ke bengkel harus nyetep atau mendorong motor oleh motor lainnya, biasanya yang mendorong menggunakan kaki agar bisa mendorong.

Ternyata, perilaku yang sering dilakukan oleh pemotor baik anggota klub motor atau tidak, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Motor Buatan Indonesia Digandrungi di Luar Negeri

Hal tersebut diungkapkan oleh akun Instagram resmi Ditjen Perhubungan Darat. Dalam unggahan tersebut, dikutip VIVA Otomotif Jumat 22 Oktober 2021, dijabarkan bahwa aktivitas ini dianggap mengganggu konsentrasi pemotor, sehingga dimasukkan dalam pelanggaran pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam keterangan foto akun @ditjen_hubdat menuliskan, "#MitraDarat pasti pernah melihat orang melalukan stut atau mendorong motor lain pakai kaki. Bagaimana reaksi pertama kalian melihat hal tersebut.

Video Penggunaan Minyak Goreng Sebagai Pengganti Oli Mesin Motor, Amankah?

"Ada yang melakukan stut karena menolong motor lain yang mogok. Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan kesimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan," tulis akun tersebut melalui unggahannya, beberapa bulan lalu.

"Setiap orang wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Stut sudah pasti juga mengganggu pengguna jalan lainnya. Jadi berkendara lah dengan aman," lanjut mereka.

Hukumannya enggak main-main lho, dikutip dari pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menerangkan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 

Jadi nanti jangan heran jika niat baik pemotor, harus berujung denda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya