Ingat, Denda Neduh Hujan di Kolong Jembatan Itu Bisa Bikin Nyesek

Berteduh di Kolong Tol
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Sebagian wilayah di Indonesia belakangan ini diguyur hujan dengan intensitas yang berbeda-beda disetiap daerah. Ketika musim hujan seperti ini, tentu peralatan riding yang harus selalu dibawa adalah jas hujan. Karena dengan menggunakan jas hujan, mobilitas pemotor tidak akan terganggu.

Ancaman Water Hammer Hantui Para Pemotor yang Suka Terobos Banjir

Meski sudah memasuki musim hujan, namun masih ada saja pemotor yang tidak mempersiapkan peralatan riding ketika musim hujan. Akibatnya ketika di tengah perjalanan hujan turun, maka pemotor tersebut biasanya mencari tempat untuk berteduh.

Pengendara motor tampak menepi akibat hujan deras di Kalimalang, Jakarta.

Photo :
  • VIVAnews/ Hardani Triyoga.
Banjir Setinggi 140 Cm Landa Pasar Minggu Usai Diguyur Hujan Deras Sore Ini

Karena mendadak, biasanya pemotor tersebut egois dengan berteduh di tempat yang berbahaya dan dapat mengganggu pengguna jalan lain, seperti contohnya di bawah jembatan layang.

Perilaku menjengkelkan yang dilakukan oleh para pengendara sepeda motor itu, selain membahayakan pengguna jalan lain, juga mengakibatkan kemacetan, lantaran ruas jalan di dalam terowongan atau jembatan tersebut digunakan untuk berteduh.

SUGBK Diguyur Hujan Jelang Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Pertanda Kalah Lagi?

Nah, aksi egoisnya tersebut tentu saja melanggar hukum. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 282, denda tilang tersebut dapat mencapai Rp250 ribu.

Ada juga pasal 106 ayat 4 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: rambu perintah atau larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, serta peringatan.

Sedangkan untuk ketentuan pidana terkait pelanggaran marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3. Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas, dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Kalaupun memang harus berteduh, lebih baik memilih tempat yang aman. Bisa di minimarket atau pom bensin, karena biasanya punya tempat beratap yang bisa kalian gunakan untuk berteduh.

Terpenting, cari tempat yang bisa membuat Anda aman saat berteduh dan mengurangi risiko mengganggu atau membahayakan pengendara lain di jalan. Sebab, ini juga menyangkut keselamatan pengguna jalan lainnya.

Aksesnya Ditutup Tetangga, Sunardi Lebih Pilih Bangun Jembatan Pribadi

Akses Jalannya Ditutup Tetangga, Sunardi Lebih Pilih Bangun Jembatan Pribadi Senilai Rp250 Juta

Sunardi, warga bantaran sungai kanal di Demaan, Jepara, Jawa Tengah memilih untuk membangun Jembatan pribadi senilai Rp250 juta usai akses jalannya ditutup tetatangga

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024