Horor, Pemotor Wanita Ini Tak Bisa Buka Mata Kena Abu Rokok

Berkendara sambil merokok
Sumber :

VIVA – Ketika berkendara dengan menggunakan baik menggunakan sepeda motor atau mengendarai mobil, masih banyak ditemukan pemotor atau orang yang berada di dalam mobil sedang asyik menghisap rokok.

Viral 2 Pencuri Motor Babak Belur Digebuki Warga di Duren Sawit

Padahal perilaku tersebut bisa membahayakan pengendara lain yang melintas, abu rokok yang terbawa angin akan mengenai mata pengendara lain.

Bahkan hal terburuk dari abu rokok yang mengenai mata ini bisa menyebabkan kebutaan, seperti kasus abu rokok yang mengenai mata pengendara yang dikisahkan oleh akun Twitter @akunfirda.

Viral Pengendara Motor Ini Mengeluh Ditilang Rp1,25 Juta Gegara Tak Pakai Helm dan SIM Mati

Insiden tersebut diunggahnya pada Minggu 3 Oktober 2021. Ia menceritakan kalau matanya terkena abu rokok pengendara yang tengah melintas di jalan.

"Woy plis jangan ngerokok di jalan dong. kalo ngerokok di mobil pun jgn buang bara ke luar. barusan mata gw kena bara rokok sampe gabisa buka mata, pedih bgt. jadi perokok yg bertanggung jawab lahh," tulis akun Twitter @AkunFirda.

Mobil dan Motor di Bandung Jadi Korban Tumpahnya Cairin Kimia, Cat Rusak Parah

Ia juga menambahkan foto kondisi matanya setelah terkena bara rokok dari pengguna jalan yang tidak bertanggung jawab itu. Curhat ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.

"Gue pernah sis ky gitu skrg mata gue yg putih2nya ada bekasnya luka abu rokok, kek ada coklat2nya gitu," tulis akun Isna Anak Kedua.

Netizen lain berkomentar, "Apa yg di harapkan dari para perokok. Tak ada. Sama diri sendiri aja ga peduli. Jelas bgt peringatan bahayanya. Tp masih abai aja. Apalagi sam org laen. Mgkn sama anak, ponakan, bumil, busui jg bodo amat tetap aja kaya kereta api tu rokok," tulis akun Solo Leveling Fans.

Sebetulnya aturan mengenai larangan merokok sambil berkendara tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6. 

Peraturan yang terdapat pada Permenhub tersebut membahas mengenai, Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Terkait denda, nominal yang dikenakan pada pelanggar tertera pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ pasal 283, dikutip VIVA Otomotif, Selasa 5 Oktober 2021.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya