Waspada, Polisi akan Bidik Pemotor yang Berkendara Sambil Merokok
VIVA – Bagi para perokok aktif, mengendarai sepeda motor sambil merokok dianggap merupakan hal yang terbilang wajar. Padahal, perbuatan itu haram dilakukan.
Selain membahayakan diri sendiri, abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka.
Sebetulnya aturan mengenai larangan merokok sambil berkendara tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6.
Peraturan yang terdapat pada Permenhub tersebut membahas mengenai, Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Terkait denda, nominal yang dikenakan pada pelanggar tertera pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ pasal 283, dikutip VIVA Otomotif Jumat 24 September 2021.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Nah, untuk menegakkan disiplin para pengendara sepeda motor di wilayah Polda Metro Jaya, pihak berwajib Kepolisian Republik Indonesia kembali menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 pada 20 September hingga 3 Oktober 2021.
Bukan hanya pengendara nakal yang tidak mengindahkan aturan berkendara, pengendara yang merokok sambil berkendara juga ikut ditindak. Hal tersebut diunggah oleh akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, yang memposting bahwa Sat Lantas Jakpus memberi teguran kepada pengendara sepeda motor yang merokok saat berkendara.
Bagi yang nekat melakukannya maka petugas berhak untuk menindak, aturannya jelas mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 283, karena dendanya lumayan besar, jadi berhentilah berkendara sambil merokok.