Ketemu Konvoi Moge, Perlukah Kita Berikan Ruang Jalan?

Touring komunitas moge/Ilustrasi.
Sumber :
  • Westofthei

VIVA – Komunitas motor gede atau moge kerap meramaikan jalan raya saat menggelar touring bersama. Kenyataan tersebut membuat sebagian pengguna jalan lain merasa terganggu, sebab ruang geraknya menjadi lebih terbatas.

Saat menggelar touring atau konvoi jarak jauh, para pengendara moge biasanya dituntut mampu menjaga tempo dan kecepatan kendaraan. Tujuannya, supaya tak tertinggal dari barisan terdepan. Itulah mengapa, tak jarang mereka membunyikan klakson saat ruang jalannya tertutup.

Namun, satu yang menjadi pertanyaan, dalam kondisi tersebut, apakah pengguna jalan lain, terutama yang berada di dekat barisan konvoi, harus memberikan mereka jalan? Nyatanya tidak juga.

Instruktur keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia atau SDCI, Sony Susmana menjelaskan, jalan raya merupakan jalur umum yang bukan hanya milik satu kelompok. Sehingga, seluruh penggunanya—tak terkecuali komunitas moge—harus mematuhi aturan yang berlaku.

“Semua pengguna jalan raya punya status yang sama ketika berkendara. Sehingga harus mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menyusahkan orang lain,” ujar Sony saat dihubungi VIVA Otomotif, dikutip Kamis 16 September 2021.

Maka kesimpulannya, pengguna jalan lain tak wajib menghindar atau memberi ruang jalan saat iring-iringan moge datang dari arah belakang. Bahkan, kata dia, sekalipun dikawal polisi, mereka tetap bukan prioritas utama di jalan raya.

“Mereka (konvoi moge) bukan prioritas meski pakai pengawalan petugas kepolisian. Kecuali pengawalan untuk pejabat, tamu negara, ambulans, dan pemadam kebakaran,” terang Sony.

Viral 2 Pencuri Motor Babak Belur Digebuki Warga di Duren Sawit

“Silakan konvoi di mana saja, tapi harus dengan santun, berbagi (jalan), tidak distraction, tidak ugal-ugalan, dan tidak agresif,” sambungnya.

Viral Pengendara Motor Ini Mengeluh Ditilang Rp1,25 Juta Gegara Tak Pakai Helm dan SIM Mati

Diketahui, menurut Undang-undang atau UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, ada tujuh jenis kendaraan yang menjadi prioritas dan harus diberikan ruang jalan.

Kendaraan tersebut yakni ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan yang hendak memberi pertolongan kepada korban kecelakaan, kendaraan pimpinan negara Indonesia, kendaraan pejabat asing atau tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.

Mobil dan Motor di Bandung Jadi Korban Tumpahnya Cairin Kimia, Cat Rusak Parah
Pemotor lawan arah di jalur busway Jakarta Timur

Detik-detik Pemobil Dihantam Balok hingga Stik Golf Pemotor yang Tak Terima Ditegur Lawan Arah

Pria berinisial MA dikeroyok di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, gegara menegur pengendara sepeda motor lawan arah.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025