Ketemu Konvoi Moge, Perlukah Kita Berikan Ruang Jalan?

Touring komunitas moge/Ilustrasi.
Sumber :
  • Westofthei

VIVA – Komunitas motor gede atau moge kerap meramaikan jalan raya saat menggelar touring bersama. Kenyataan tersebut membuat sebagian pengguna jalan lain merasa terganggu, sebab ruang geraknya menjadi lebih terbatas.

MTT Salurkan Kendaraaan Roda Dua untuk Dakwah di Sulawesi Utara

Saat menggelar touring atau konvoi jarak jauh, para pengendara moge biasanya dituntut mampu menjaga tempo dan kecepatan kendaraan. Tujuannya, supaya tak tertinggal dari barisan terdepan. Itulah mengapa, tak jarang mereka membunyikan klakson saat ruang jalannya tertutup.

Namun, satu yang menjadi pertanyaan, dalam kondisi tersebut, apakah pengguna jalan lain, terutama yang berada di dekat barisan konvoi, harus memberikan mereka jalan? Nyatanya tidak juga.

Honda Luncurkan Skuter Matic Terbarunya dengan Harga Rp29 Jutaan

Instruktur keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia atau SDCI, Sony Susmana menjelaskan, jalan raya merupakan jalur umum yang bukan hanya milik satu kelompok. Sehingga, seluruh penggunanya—tak terkecuali komunitas moge—harus mematuhi aturan yang berlaku.

Mau Coba Motor-motor di IMOS 2024? Ini Cara dan Syaratnya

“Semua pengguna jalan raya punya status yang sama ketika berkendara. Sehingga harus mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menyusahkan orang lain,” ujar Sony saat dihubungi VIVA Otomotif, dikutip Kamis 16 September 2021.

Maka kesimpulannya, pengguna jalan lain tak wajib menghindar atau memberi ruang jalan saat iring-iringan moge datang dari arah belakang. Bahkan, kata dia, sekalipun dikawal polisi, mereka tetap bukan prioritas utama di jalan raya.

“Mereka (konvoi moge) bukan prioritas meski pakai pengawalan petugas kepolisian. Kecuali pengawalan untuk pejabat, tamu negara, ambulans, dan pemadam kebakaran,” terang Sony.

“Silakan konvoi di mana saja, tapi harus dengan santun, berbagi (jalan), tidak distraction, tidak ugal-ugalan, dan tidak agresif,” sambungnya.

Diketahui, menurut Undang-undang atau UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, ada tujuh jenis kendaraan yang menjadi prioritas dan harus diberikan ruang jalan.

Kendaraan tersebut yakni ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan yang hendak memberi pertolongan kepada korban kecelakaan, kendaraan pimpinan negara Indonesia, kendaraan pejabat asing atau tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya