Cara Bayar Pajak Motor Online, Mudah dan Tanpa Antre

Ilustrasi Pajak
Sumber :

VIVA – Bagi para pemilik kendaraan, membayar pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi. Tak perlu sulit-sulit mengantre ke kantor Samsat, kini pembayaran pajak bisa dilakukan secara online. Lantas, bagaimana cara bayar pajak motor online?

Isi Garasi Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto, Sepedanya Mahal Banget

Dengan adanya kemudahan membayar pajak online ini, para wajib pajak pun bisa melakukan pembayaran dari rumah dengan memanfaatkan smartphone dan koneksi internet saja.

Sebelum membayar pajak online, pastikan Anda telah menyiapkan sejumlah dokumen penting yang dibutuhkan saat pembayaran, di antaranya adalah:

Ngeri, Ini Motor yang Ditunggangi Marc Marquez Saat Tes Pramusim MotoGP 2025
  • Surat BPKB dan salinannya sebanyak 1 lembar
  • KTP elektronik asli dan salinannya sebanyak 1 lembar
  • STNK asli dan salinannya sebanyak 1 lembar.

Cara bayar pajak motor online

Hitung-hitungan Biaya Operasional Motor Listrik dan Konvensional, Mana Lebih Hemat?

Melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas)

Samolnas merupakan layanan jaringan elektronik untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Namun, aplikasi ini juga bisa melakukan pembayaran secara online untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Dikutip dari laman Bapenda Jakarta, berikut langkah-langkah membayar pajak melalui aplikasi ini.

  • Menginstal aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play Store
  • Jika sudah terinstal, buka aplikasi dan ketuk ‘Mulai’
  • Lakukan pendaftaran
  • Kemudian, isi data yang terdiri dari nomor polisi (nopol), NIK, dan 5 digit nomor rangka terakhir
  • Selanjutnya akan muncul kode untuk pembayaran yang hanya berlaku selama 2 jam
  • Lakukan pembayaran melalui bank, ATM, i-banking, atau m-banking
  • Terakhir, Anda akan mendapatkan E-TBPKB dan E-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari. Permohonan mendapatkan TBPKP atau SKPD dan stiker Pengesahan STNK akan dikirim melalui ekpedisi.

Melalui situs E-Samsat

Selain melalui aplikasi, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak melalui situs E-Samsat. Berikut ini rincian langkah-langkah untuk melakukannya.

  • Kunjungi situs E-Ssmat
  • Pilih kota domisili dan jenis kendaraan Anda yang sesuai dengan plat kendaraan
  • Pilih kantor Samsat yang sama dengan tempat mengurus motor sebelumnya
  • Masukkan nomor polisi (nopol) kendaraan atau plat motor dengan benar
  • Masukkan kode captcha yang tersedia di kotak
  • Klik ‘Cari’ untuk mencari data kendaraan milik Anda.
  • Apabila data sudah benar, maka Anda akan dibawa ke halaman yang berisi data kendaraan beserta jumlah biaya yang harus dibayarkan
  • Cek kebenaran data. Jika sudah klik ‘Apakah Anda ingin melakukan pembayaran’
  • Selanjutnya, pilih kota tempat untuk mengambil nota pajak
  • Isi formulir sebelum melakukan pembayaran melalui i-banking atau m-banking
  • Jika sudah, klik ‘Pengajuan kode bayar’ untuk dimasukkan saat pembayaran
  • Terakhir, jika sudah dibayar, Anda bisa mengambil nota pajak di Samsat yang sesuai saat mengisi formulir dengan membawa KTP, STNK asli, dan bukti pembayaran.

Demikian 2 cara bayar pajak motor online yang bisa Anda lakukan dari rumah tanpa harus mengantre lama di kantor Samsat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya