Honda Pamer Motor Bebek Bergaya Offroad

Motor Honda Super Cub C125X
Sumber :
  • Greatbiker

VIVA – Motor bebek saat ini pangsa pasarnya di Indonesia kurang dari 10 persen, kalah jauh dari skuter matik yang mendominasi dengan angka lebih dari 80 persen.

Polisi Tangkap 2 Maling Motor yang Seret Korbannya di Cilincing, Pelaku Positif Narkoba

Meski demikian, bukan berarti kuda besi ini tidak ada peminatnya. Bahkan, motor bebek memiliki sejarah yang sangat panjang, baik di dalam negeri maupun secara global.

Salah satu contohnya, yakni Honda Super Cub yang pertama kali meluncur secara perdana pada 1958 dan angka pembuatannya beberapa tahun lalu sudah menembus 100 juta unit.

Knob Kunci Motor Smart Key Tidak Bisa Diputar, Segera Lakukan Ini

Sampai saat ini, versi barunya masih terus diproduksi dan dipasarkan di seluruh dunia. Model yang hadir di Indonesia adalah Super Cub C125, yang menjadi motor bebek termahal di Tanah Air dengan banderol Rp73 jutaan.

Selain di Indonesia, motor ini juga jadi konsumsi masyarakat di beberapa negara Eropa. Dilansir VIVA Otomotif dari laman Greatbiker, Kamis 29 Juli 2021, Honda bahkan baru saja memamerkan edisi modifikasi yang disebut-sebut bakal diproduksi secara massal.

Komparasi Fitur 4 Varian Yamaha Aerox Alpha dan Daftar Harganya

Motor Honda Super Cub C125X

Photo :
  • Greatbiker

Motor baru ini diberi nama Honda Super Cub C125X, dan merupakan karya rumah modifikasi Motocicli Audaci yang berbasis di Calgiari, Italia. Mereka butuh waktu dua bulan untuk mengerjakannya, karena ubahan harus dilakukan secara minimalis tanpa merombak banyak komponen asli.

Komponen yang diganti meliputi suspensi belakang yang lebih tinggi, ban pacul supaya bisa melintas di trek offroad, serta knalpot yang disesuaikan dengan penampilan baru.

Motor ini bakal dipajanga di pameran motor berskala internasional, yakni EICMA di Milan, Italia pada November mendatang.

Pengguna Yamaha NMAX panik kejebak di jalur busway

Nekat Terobos Jalur Busway Pengguna Yamaha NMAX Ini Panik

Meski melewati jalur busway dilarang, dan bisa didenda atau ditilang polisi, tapi hukuman tersebut tidak membuat jera para pengguna kendaraan, baik warga sipil, ojek onli

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024