Bakal Ada yang Berbeda dari Ujian Praktik SIM

Ilustrasi ujian SIM (Surat Izin Mengemudi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Aturan mengenai surat izin mengemudi khusus untuk motor gede atau SIM moge, sudah resmi tercantum dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Artinya, mereka yang mengendarai moge wajib memiliki surat khusus tersebut jika tidak ingin kena sanksi. Pada pasal 3, dijelaskan bahwa SIM moge merupakan turunan dari SIM C yang berlaku saat ini.

SIM C1 dibuat untuk mengendarai motor yang memiliki mesin dengan kapasitas 251cc sampai 500cc, sedangkan C2 berlaku untuk moge 501cc ke atas.

Uniknya, sebelum bisa mendapatkan SIM C1 maka pemilik moge harus punya SIM C terlebih dahulu. Demikian pula dengan SIM C2, di mana pemohon wajib memiliki SIM C1.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Jati menjelaskan bahwa walaupun peraturannya sudah terbit, tapi belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.

“Implementasi SIM C, C1 dan C2 menunggu alat uji kami. Alatnya disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan. Anggarannya belum ada, masih harus diajukan dulu,” ujarnya kepada VIVA Otomotif, Senin 31 Mei 2021.

Jati belum mengetahui, apakah nantinya agen pemegang merek akan dilibatkan dalam pengadaan unit moge untuk ujian praktik SIM C1 dan C2. Meski demikian, ia memastikan bahwa akan ada hal yang berbeda.

“Ujian teorinya sama (dengan CIM C), tapi untuk ujian praktik nanti berbeda. Lintasannya beda, motor besar enggak mungkin di lintasan motor kecil,” tuturnya.

Ingat! Dispensasi Perpanjangan SIM yang Mati Kemarin Hanya Berlaku Hari Ini

Hal lain yang juga bakal dijalani oleh pemohon SIM moge, yakni adanya ujian prososial yang menjadi bagian dari psikotes.

"Psikotesnya ada , cuma nanti ada yang namanya prososial. Bagaimana para pengendara moge ini bersikap dengan pengguna jalan lain. Kan moge-moge sering dianggap arogan, nanti akan ada yang namanya prososial," ungkapnya.

Polisi Kasih Dispensasi Perpanjang SIM Mati Lagi, Tak Perlu Buat Baru
Pengecekan BPJS saat bikin SIM

BPJS Jadi Syarat Bikin Sim Masuk Tahap Uji Coba, Korlantas: Enggak Gampang

Kepolisian Indonesia berencana mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024