Lampu Lalu Lintas Berubah Hijau, Jangan Langsung Tancap Gas
- Tangkapan layar
VIVA – Lampu lalu lintas dipasang untuk mengatur arus di persimpangan, agar tidak terjadi kemacetan. Selain itu, alat ini juga berfungsi menghindari terjadinya kecelakaan akibat ada pengguna jalan yang tidak mau mengalah.
Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan di jalan raya, wajib mematuhi lampu pengatur tersebut, karena sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satu kebiasaan yang dilakukan pengendara motor atau pengemudi mobil ketika lampu hijau menyala, yakni langsung memacu kendaraannya alias tancap gas. Namun, hal ini sebaiknya tidak dilakukan karena bisa berbahaya. Kenapa?
Meski sudah mematuhi aturan, namun bukan berarti pengguna jalan lain juga melakukannya. Seperti yang ada dalam tayangan di bawah ini, di mana pengendara motor tertabrak mobil boks yang lawan arus dan menerobos lampu pengatur lalu lintas.
Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @infocegatansukoharjo, Jumat 25 Desember 2020, awalnya lampu lalu lintas yang ada di sisi kanan layar menyala hijau, dan korban yang mengendarai motor langsung melaju kencang berbelok ke arah kanan.
Tanpa diduga, ada mobil boks melawan arus serta menerobos lampu isyarat. Karena kecepatannya cukup tinggi, maka tabrakan tidak terhindarkan, korban langsung terlempar ke aspal.
Sementara itu, sopir mobil boks yang menjadi pelaku bukannya berhenti, tapi malah melarikan diri dengan memacu kendaraannya meninggalkan lokasi. Peristiwa ini diketahui terjadi di Klaten, Jawa Tengah.
“Identitas truk dan pengemudi sudah kita ketahui,” komentar akun dari Polres Klaten.