Viral Video Pemotor Rampas Ponsel Pengendara Otoped

Aksi perampasan ponsel pengendara otoped
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA – Otoped atau skuter menjadi salah satu alat transportasi pribadi, yang jadi tren sejak beberapa tahun lalu. Perangkat ini model terbarunya sudah digerakkan oleh energi listrik, sehingga pengendara tidak perlu capek mendorong dengan kaki.

Honda PCX 160 Baru Pesaing NMax Turbo Lebih Canggih dan Mewah

Produk otoped listrik juga sudah banyak ditawarkan di toko online, dengan harga jutaan rupiah. Karena keterbatasan tempat untuk meletakkan baterai, maka alat ini biasanya hanya bisa dipacu hingga kecepatan 25 kilometer per jam saja.

Bicara soal otoped listrik, baru-baru ini beredar video yang memperlihatkan aksi kriminalitas yang dilakukan oleh seorang pemotor terhadap pengendara otoped.

Mabuk Saat Kemudikan Skuter, K-Netz Ungkit Lirik Lagu Suga BTS Soal Wajib Militer

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @jakarta.terkini, Selasa 15 Desember 2020, peristiwa bermula saat dua pengendara otoped sedang melintas di kawasan Menteng, Jakarta Pusat hendak mengarah ke Jalan Sudirman.

Suasana saat itu sedang lengang, dan kemudian tiba-tiba muncul pemotor dari arah kanan yang mendekat dengan kecepatan rendah.

Populasi Honda BeAT Banyak Banget, Segini Jumlahnya

Dengan cekatan, pelaku menjulurkan tangan ke arah setang otoped, hendak meraih ponsel yang terpasang di dudukan.

Namun, aksi perampasan itu gagal dilakukan karena dudukan tersebut mengunci ponsel dengan cukup rapat. Mengetahui niat jahatnya tidak berhasil, sang pelaku kemudian melarikan diri dengan cara memacu kencang motor.

Korban yang kaget kemudian berusaha melakukan pengejaran, namun upaya tersebut sia-sia karena kecepatan otopednya tidak bisa menyaingi laju skuter matik pelaku.

“Gw punya holder kaya gtu. itu bener2 kuat karna disamping kanan kiri ada karet yg bener2 bikin hp gabisa geser atau gerak sedikitpun,” kata warganet.

“Emang niat maling dari platnya udah ga ada terus mukanya pun ga keliatan,” tulis warganet lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya