Hanya Sepeda Listrik Ini yang Boleh Dikendarai di Jalan
- Viva.co.id/ Febrika Indirawati
VIVA – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri nomor 45 tahun 2020, yang mengatur soal kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Dalam aturan itu, tercantum beberapa jenis kendaraan tertentu dengan penggerak dinamo listrik yang diizinkan untuk melintas di jalan raya. Mulai dari skuter listrik, hoverboard hingga sepeda listrik.
Baca juga:Â Pakai Sepeda Listrik di Jalan Ada Syaratnya
Peraturan tersebut juga membahas soal tata cara penggunaan, yakni hanya di lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus. Jika jalur yang dimaksud tidak tersedia, maka dapat beroperasi di trotoar, namun harus memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Dikutip VIVA Otomotif Senin 11 Oktober 2020, pada pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa pengendara sepeda listrik wajib minimal berusia 12 tahun, dan wajib mengenakan helm. Apabila melintas di jalan umum, maka mereka yang berumur 12-15 tahun wajib didampingi oleh orang dewasa.
Pada pasal 1, disebutkan bahwa jenis kendaraan yang masuk dalam aturan ini adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang. Jenisnya terbagi menjadi:
Skuter listrik
Kendaraan tertentu dengan ukuran roda yang kecil, dengan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda dua atau lebih dengan tempat duduk dan papan alas kaki dan/atau pedal, yang digerakkan dengan kaki dan/atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik untuk menjalankannya.
Hoverboard
Kendaraan tertentu bertenaga listrik yang terdiri atas dua landasan kaki yang diapit oleh roda dan menggunakan teknologi sensor atau lainnya, dengan pengguna yang mengarahkan kemiringan kaki dan badannya.
Sepeda Roda Satu atau Unicycle
Kendaraan tertentu beroda satu, dengan tempat duduk dan digerakkan dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Otopet
Kendaraan tertentu beroda dua atau lebih, dengan papan alas kaki dan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Sepeda Listrik
Kendaraan tertentu yang memiliki roda dua, dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Dalam pasal tiga, ditentukan bahwa kecepatan maksimal untuk skuter listrik dan sepeda listrik adalah 25 kilometer per jam, wajib dibekali dengan lampu utama serta bel atau klakson. Sementara, untuk kendaraan jenis lainnya 6 km per jam dan hanya diwajibkan memasang alat pemantul cahaya serta rem.