Dishub Beri Bocoran Kapan Ganjil Genap Motor Mulai Berlaku di Jakarta
- VIVA/M AlI Wafa
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk membatasi jumlah sepeda motor yang melintas di Ibu Kota. Caranya adalah dengan menerapkan aturan ganjil-genap, sama dengan yang saat ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Rencana itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Baca juga: Fortuner Baru Bakal Meluncur?
Meski Pergub tersebut sudah diundangkan, namun Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo mengaku belum berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait rencana penerapannya.
“Kan belum dilaksanakan. Jadi, belum ada koordinasi dengan polisi terkait rencana itu,” ujarnya, dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat 28 Agustus 2020.
Syafrin menjelaskan, ganjil genap untuk kendaraan roda dua sengaja dimasukkan ke dalam Pergub sebagai antisipasi, seperti yang pernah diungkapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan apabila kasus positif COVID-19 di Jakarta terus melonjak.
Aturan itu bakal diterapkan, apabila pembatasan kendaraan roda empat yang berlaku saat ini gagal menekan mobilitas masyarakat pada masa pandemi.
“Apabila ganjil genap saat ini tidak mampu menekan mobilitas warga, maka tentu untuk opsi kendaraan roda dua, termasuk penerapannya sepanjang hari bisa diterapkan. Kami akan terus evaluasi dan berkoordinasi dengan kepolisian,” jelasnya.