Urus STNK Motor yang Hilang Pakai Biro Jasa, Segini Biayanya
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Selain Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK menjadi pesyaratan mutlak yang harus dibawa ketika berkendara sepeda motor.
Meski demikian, ada kalanya pemilik kendaraan kurang teliti untuk menaruh surat-surat tersebut. Sehingga, bisa menyebabkan kerusakan atau bahkan STNK sepeda motornya menjadi hilang. Jika sudah begini, pemilik harus siap untuk mengurus surat-surat baru, agar berkendara tetap nyaman.
Bagi yang tak mau repot untuk mengurus STNK yang hilang atau rusak, bisa memanfaatkan layanan dari biro jasa. Dengan cara ini, pemilik kendaraan tak perlu repot dan cukup menyiapkan sejumlah uang sesuai biaya jasanya.
Iwan seorang staff dari kantor Biro Jasa di kawasan Bekasi menyebut, untuk pengurusan STNK yang hilang ataupun rusak dikenai biaya jasa Rp550 ribu, dengan waktu pengerjaan 14 hari kerja.
Baca juga: Baru Setahun Dipakai, Mobil Sport Langka Ini Dilelang Online
"Biaya itu belum sama pajak ya. Kalau kondisi pajaknya panjang tapi STNK rusak atau hilang, terus mau diurus biaya segitu," ujarnya kepada VIVA Otomotif, Selasa 30 Juni 2020.
Meski dibantu biro jasa, dia mengatakan, pemilik kendaraan juga harus menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusannya, yakni BPKB asli, KTP Asli sesuai BPKB, surat keterangan kehilangan, dan foto copy STNK.
"Foto copy STNK kalau enggak ada, nanti siapkan saja foto unit motornya. Terus untuk surat kehilangannya, kalau misalkan repot nanti bisa kami bantu urus," paparnya.
Sementara itu, sebuah kantor Biro Jasa di Jakarta Timur menyebut jasa pengurusan STNK mencapai Rp650 ribu untuk, pengurusan di Samsat wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Pesyaratannya BPKB asli, KTP asli, foto copy STNK, surat kehilangan dari Polisi ya. Terus nanti untuk cek fisik dan rangka, motor bisa dibawa ke tempat kami atau kami datang ke konsumen untuk gesek nomornya," tuturnya.